Komisi III DPR RI telah meminta kepada Kepolisian Daerah Lampung dan Polres Way Kanan untuk merespons pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menangani kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Permintaan ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Habiburokhman menekankan bahwa laporan dari masyarakat harus diterima dan ditangani dengan pendekatan yang profesional, transparan, serta akuntabel. Upaya ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Dalam rapat tersebut, Habiburokhman menguraikan bahwa pengaduan masyarakat yang diterima menyangkut potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh oknum penyidik di Polsek Pakuan Ratu dalam penanganan kasus BBM ilegal.
“Komisi III DPR RI meminta Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Lampung untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran Kode Etik oleh oknum penyidik tersebut. Penanganan ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tegas Habiburokhman.
Sementara itu, Komisi III juga menggarisbawahi pentingnya penerapan hukum pidana yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Aparat penegak hukum diharapkan dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama yang berkaitan dengan unsur kesengajaan (mens rea) sebagai dasar pertanggungjawaban pidana.
Habiburokhman menambahkan bahwa proses penegakan hukum seharusnya tidak hanya fokus pada kepastian hukum, melainkan juga harus memperhatikan rasa keadilan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara melihat secara menyeluruh fakta-fakta yang muncul dalam setiap kasus yang ditangani.
Ia berpendapat bahwa pedoman pemidanaan dalam KUHP yang baru harus dijadikan acuan untuk memastikan bahwa penanganan setiap kasus berlangsung dengan proporsional dan tidak mengabaikan hak-hak semua pihak yang terlibat.
“Komisi III DPR RI juga meminta Polres Way Kanan untuk lebih mengedepankan keadilan dibandingkan kepastian hukum, serta menghentikan penanganan perkara ini,” imbuhnya.
Pengawasan terhadap dugaan pelanggaran etik dan proses penegakan hukum dianggap krusial oleh Komisi III dalam upaya memperkuat profesionalisme aparatur penegak hukum. Laporan masyarakat pun harus ditindaklanjuti dengan objektif agar tidak menimbulkan keraguan terhadap integritas institusi kepolisian.
Dengan demikian, respons yang cepat dan tepat dari pihak kepolisian diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah kunci untuk memastikan bahwa semua pihak merasa diperlakukan dengan semestinya dalam setiap kasus yang ditangani.



Komentar