Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Koordinator Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan kepada pimpinan DPR RI. Aspirasi ini muncul dari kebutuhan untuk memastikan kelanjutan tugas kepala desa yang telah menjalani masa jabatan delapan tahun.
Momen ini terjadi ketika perwakilan Kepala Desa AMJ berkesempatan untuk bertemu dengan pimpinan DPR. Dalam pertemuan tersebut, mereka menekankan pentingnya mempertahankan kepemimpinan desa guna menjaga keberlangsungan program-program pemerintah dan juga untuk mengurangi beban biaya yang biasanya diperlukan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades).
Ketua Umum Kepala Desa AMJ, Jaro Muhadi, berpendapat bahwa perpanjangan masa jabatan bagi kepala desa bisa menjadi salah satu solusi dalam situasi efisiensi anggaran yang sedang dijalankan saat ini. “Dengan diperpanjang masa jabatan kepala desa, akan mengurangi biaya penyelenggaraan Pilkades sejalan dengan efisiensi anggaran saat ini,” ungkap Jaro.
Permintaan ini juga terkait dengan perubahan yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Melalui regulasi ini, masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun, yang juga berlaku bagi kepala desa yang sedang menjabat ketika aturan tersebut diterapkan.
Namun, masalah mulai muncul ketika masa jabatan kepala desa berakhir. Di saat itu, posisi kepala desa dapat diisi oleh penjabat yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN) sampai terpilihnya kepala desa definitif melalui Pilkades. Kelompok Kepala Desa AMJ merasa bahwa skema ini perlu ditinjau kembali. Mereka menginginkan agar kepala desa yang masa jabatannya sudah habis diberi kesempatan untuk melanjutkan tugasnya sebagai penjabat, bukan segera digantikan oleh ASN.
Dalam pandangan mereka, usulan ini berpotensi untuk menjaga kesinambungan program-program pembangunan desa yang sedang berjalan. Selain itu, mereka meyakini bahwa pemerintah bisa menghemat anggaran jika pelaksanaan Pilkades tidak dilakukan selama periode tertentu.
Selain mengajukan perpanjangan masa jabatan, Kepala Desa AMJ juga memohon agar pelaksanaan Pilkades dapat dihapuskan untuk sementara waktu. Mereka mengungkapkan terdapat sekitar 36 ribu kepala desa di seluruh Indonesia yang masa jabatannya akan berakhir antara tahun 2026 hingga 2029. Kondisi ini menjadi alasan bagi mereka untuk meminta pemerintah dan DPR untuk mempertimbangkan skema baru demi keberlanjutan pemerintahan desa.
Jaro menekankan bahwa usulan ini juga berkaitan dengan pelaksanaan berbagai program strategis pemerintah di tingkat desa, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dengan menjaga keberlanjutan kepemimpinan desa, diharapkan program-program tersebut dapat terus berjalan tanpa terhenti.
Pemikiran ini sejalan dengan upaya untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih stabil dan efisien. Dalam konteks ini, kepala desa yang sudah berpengalaman diharapkan dapat terus melanjutkan inisiatif dan kebijakan yang telah dicanangkan, sehingga masyarakat desa bisa merasakan manfaat yang berkelanjutan dari pembangunan yang telah dilakukan.
Oleh karena itu, permohonan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini tidak hanya menjadi sekadar tuntutan, tetapi juga merupakan langkah strategis yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan desa dan masyarakat secara keseluruhan. Diharapkan, dengan dukungan dari DPR dan pemerintah, aspirasi ini dapat terwujud untuk kepentingan bersama.



Komentar