Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi TPL dengan Dugaan Kerugian Negara Rp2 Triliun

Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi TPL dengan Dugaan Kerugian Negara Rp2 Triliun

Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi TPL dengan Dugaan Kerugian Negara Rp2 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan penetapan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan transaksi penjualan produk pulp.

Penyidik meyakini bahwa praktik transfer pricing dan under invoicing telah berlangsung selama 17 tahun, dimulai sejak tahun 2008 hingga 2025.

Dugaan di balik kasus ini melibatkan transaksi penjualan produk pulp kepada perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi dengan TPL.

Kejagung memperkirakan bahwa tindakan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp2 triliun.

Saiful Bahri Siregar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, menyatakan bahwa penetapan TPL sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, dimulai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor P13/F/2 pada 9 Maret 2026.

11 Gunung Api Erupsi di 2026 yang Mengingatkan Indonesia akan Kekuatan Alam

“Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,” ungkap Saiful dalam sebuah konferensi pers.

Selama proses penyidikan, Kejagung telah memanggil dan memeriksa sebanyak 112 saksi. Salah satu dari mereka adalah kuasa direktur TPL.

Penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah mendapatkan izin dari pengadilan negeri.

Dalam proses ini, Kejagung menduga bahwa praktik transfer pricing dan under invoicing terjadi dalam transaksi penjualan pulp kepada pihak afiliasi. Untuk pasar ekspor, produk tersebut diduga dijual ke DP Makau Marketing International Ltd., sedangkan penjualan lokal dilakukan kepada Asia Pacific Rayon.

Penyidik juga menyoroti dugaan adanya perubahan klasifikasi produk melalui Harmonized System Code (HS Code). Produk yang harusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp diduga malah diklasifikasikan menjadi paper grade pulp atau Blackhead Headlocked Pulp (BHKB).

Partai Demokrat Klarifikasi Pidato AHY Terkait Kekuasaan, Bukan Isyarat Pilpres 2029

Perubahan klasifikasi ini menjadi sangat penting dalam penyidikan, karena dapat mempengaruhi penentuan karakteristik dan nilai dari transaksi produk tersebut.

PT TPL diketahui memiliki kewajiban untuk menyampaikan dokumen transfer pricing (TPDOK) serta Surat Pemberitahuan (SPT) pajak badan kepada kantor pelayanan pajak, di mana dokumen-dokumen tersebut digunakan untuk menilai kewajaran harga transaksi perusahaan.

Namun, penyidik mencurigai bahwa laporan transaksi yang disampaikan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Kejagung juga menduga adanya kerjasama antara korporasi dan pejabat berwenang, yang menyebabkan pengawasan terhadap transaksi tersebut tidak berjalan dengan baik. “PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang untuk menghindari pengawasan,” jelas Saiful.

Dia menambahkan bahwa proses review terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan program audit yang telah ditetapkan.

Profil Ulta Levenia Nababan, Tenaga Ahli KSP yang Viral Setelah Pernyataan Tentang Erupsi Anak Krakatau

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan