Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / Kasus OTT KPK di Unsoed: Calon Mahasiswa Bayar Rp650 Juta Tapi Gagal Masuk

Kasus OTT KPK di Unsoed: Calon Mahasiswa Bayar Rp650 Juta Tapi Gagal Masuk

Kasus OTT KPK di Unsoed: Calon Mahasiswa Bayar Rp650 Juta Tapi Gagal Masuk

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) kini memasuki fase baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp650 juta yang dilakukan oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed, Norman Arie Prayogo, kepada orangtua calon mahasiswa.

Menurut penjelasan KPK, permintaan dana tersebut diduga dilakukan melalui dua individu dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Keduanya diduga bertindak sebagai perantara dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri di Fakultas Kedokteran.

Ahmad Taufik Husein, Plh Direktur Penyidikan KPK, menyatakan bahwa uang tersebut ternyata diberikan oleh orangtua calon mahasiswa. Namun, masalah timbul ketika calon mahasiswa tersebut dinyatakan tidak lolos dalam seleksi. “Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orangtua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta,” ungkap Taufik di Gedung Merah Putih KPK.

Setelah dinyatakan tidak diterima, orangtua calon mahasiswa tersebut meminta agar uang sebesar Rp650 juta yang sudah disetorkan dikembalikan. Namun, menurut KPK, uang yang telah diterima oleh Dian dan Adhi sudah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Situasi ini mengakibatkan Norman berusaha mencari cara lain untuk mengembalikan uang tersebut. KPK menyebutkan bahwa Norman melibatkan Dian, Adhi, serta Mulyono, seorang pihak swasta yang diketahui sebagai keponakan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq.

Indonesia Tanpa Perwakilan di Final BWF World Championship 2026, PBSI Mendapat Kritik

Usaha untuk mengembalikan uang tersebut diduga dilakukan melalui tiga proyek pekerjaan di lingkungan Unsoed. Proyek-proyek tersebut mencakup pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

KPK mengungkapkan bahwa paket pekerjaan itu dikerjakan oleh perusahaan milik Mulyono. Setelah proyek-proyek selesai, mekanisme pencairan dana pembayaran dilaporkan dialihkan kepada pihak swasta terkait dengan kasus ini.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, di mana sebanyak 14 orang berhasil diamankan dan enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka mencakup Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga individu dari pihak swasta yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK juga berhasil menyita uang tunai sekitar Rp665 juta serta saldo rekening sekitar Rp99 juta. Para tersangka saat ini disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan dugaan pemerasan atau penerimaan sesuatu yang terkait dengan jabatan.

Kasus yang melibatkan Unsoed ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum dalam mencegah praktik korupsi di institusi pendidikan. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan. Oleh karena itu, pihak berwenang perlu mengambil langkah-langkah yang lebih ketat dalam mengawasi proses rekrutmen mahasiswa baru serta memerangi segala bentuk praktik tidak etis dalam institusi pendidikan.

3.704 Hotspot Karhutla Teridentifikasi Saat Kedatangan Presiden Prabowo di Kalbar

Transparansi dalam penerimaan mahasiswa baru menjadi kunci untuk menghindari kasus serupa di masa depan. Diharapkan ke depan, semua pihak terkait dapat berkomitmen untuk menjaga integritas dan keadilan dalam setiap proses akademik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan