Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / Kasus Korupsi Dana BNPB Rp148 Miliar: KPK Sita Uang dan Perhiasan

Kasus Korupsi Dana BNPB Rp148 Miliar: KPK Sita Uang dan Perhiasan

Kasus Korupsi Dana BNPB Rp148 Miliar: KPK Sita Uang dan Perhiasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan penggeledahan di delapan lokasi sebagai bagian dari penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penggeledahan ini dilaksanakan pada tanggal 15 hingga 19 Oktober 2026.

Selama penggeledahan, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti yang mencakup dokumen penting, perangkat elektronik, uang tunai, perhiasan, serta tiga unit mobil. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut mencakup sejumlah lokasi termasuk rumah dan kantor di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi.

“Penyidik KPK melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di 8 lokasi,” jelas Budi dalam keterangan resminya pada 20 Oktober 2026.

Salah satu lokasi yang menjadi fokus penggeledahan adalah Kantor BNPB yang terletak di Jalan Pramuka, Jakarta Timur. Kegiatan penggeledahan di kantor tersebut dilaksanakan pada 15 Oktober 2026.

Budi menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan analisis terhadap barang-barang yang diperoleh selama penggeledahan serta meminta keterangan dari sejumlah individu untuk menjelaskan keterkaitannya dengan kasus yang sedang disidik.

Kasasi Ditolak MA, Kerry Adrianto Riza Tetap Terima Hukuman 15 Tahun Penjara

Barang bukti yang disita dalam kegiatan penggeledahan ini meliputi dokumen, perangkat elektronik, uang, perhiasan, dan tiga unit mobil. Namun, KPK belum memberikan rincian mengenai nilai uang dan perhiasan yang disita atau identitas pemilik barang-barang tersebut. Penyidik masih perlu melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui asal-usul dan hubungan barang bukti dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan DSP di BNPB.

Hasil dari analisis barang bukti dan pemeriksaan saksi akan menjadi bagian integral dari proses penyidikan, guna memperjelas aliran dana serta potensi penyimpangan yang terjadi dalam pengadaan barang dan jasa kebencanaan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan Dana Siap Pakai di BNPB pada 14 Oktober 2026. Salah satu tersangka yang diidentifikasi adalah Bima Setyawan, yang diketahui sebagai adik dan tenaga ahli dari mantan Kepala BNPB, Suharyanto. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa fokus penanganan perkara ini adalah pada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum, bukan hanya berdasarkan hubungan keluarga atau kedekatan dengan pejabat.

Selain Bima, empat tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB serta pejabat pembuat komitmen (PPK); Richard Erlangga, tenaga ahli untuk Kepala BNPB Suharyanto; serta dua individu swasta yang memiliki inisial Gery P dan Syifa NG.

Kelima tersangka telah ditahan untuk periode 20 hari pertama, yang dimulai dari 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Tuntutan Demo Mahasiswa 20 Oktober 2026: Isu Karhutla dan Korupsi yang Diperjuangkan

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa penyidik menemukan indikasi aliran dana DSP BNPB yang mengarah kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setyawan. Pengadaan ini berlangsung antara tahun 2024 hingga 2026 melalui mekanisme penunjukan langsung.

Total nilai pengadaan yang sedang menjadi perhatian penyidik mencapai Rp148 miliar, dengan rincian alokasi dana sebesar Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap lebih dalam mengenai dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pengadaan barang dan jasa di BNPB.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan