Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid baru-baru ini melakukan perjalanan ke Singapura dan Malaysia.
Informasi ini mencuat seiring dengan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menelusuri ketidakhadiran Nusron dalam dua panggilan pemeriksaan terkait dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk.
Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi, menyampaikan bahwa Nusron tercatat telah berangkat ke Singapura melalui Batam, Kepulauan Riau, pada pekan lalu. “Minggu lalu kalau tidak salah, kami termonitor beliau ke Singapura melalui Batam,” ujarnya setelah acara Diseminasi Kebijakan Kartu Perjalanan Bisnis APEC.
Setelah mengunjungi Singapura, Nusron melanjutkan perjalanan ke Malaysia untuk menghadiri agenda dinas. Hendarsam menyatakan bahwa selama perjalanan tersebut, Nusron didampingi oleh beberapa petugas.
“Ya, sempat ke Malaysia. Ada kegiatan dinas di sana. Jadi, ditemani oleh beberapa petugas,” jelasnya.
Namun, Hendarsam mengonfirmasi bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai kepulangan Nusron ke Indonesia.
Lebih lanjut, Hendarsam mengungkapkan bahwa hingga hari Selasa, Ditjen Imigrasi belum menerima permohonan pencekalan terhadap Nusron dari KPK ataupun aparat penegak hukum lainnya.
“Sampai saat ini belum, belum ada,” jawabnya ketika ditanyakan mengenai permohonan dari KPK.
Dia menjelaskan bahwa Imigrasi bertugas secara teknis berdasarkan permintaan dari instansi yang berwenang. Oleh karena itu, tindakan pencekalan baru dapat dilakukan setelah adanya prosedur dan permohonan resmi yang diterima.
Adanya ketiadaan permohonan pencekalan ini tidak memberikan penjelasan langsung mengenai status pemeriksaan Nusron di KPK. Hingga informasi ini disampaikan, Imigrasi juga belum bisa memastikan kapan Nusron akan kembali ke Indonesia.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, sebelumnya mengemukakan dugaan bahwa keberangkatan Nusron ke luar negeri terjadi menjelang waktu pemeriksaan KPK pada 15 Oktober 2026.
Ia menyebutkan bahwa Nusron berangkat dari Jakarta menuju Batam pada 14 Oktober, kemudian melanjutkan perjalanan dengan kapal ke Singapura dan menyeberang ke Johor Bahru, Malaysia.
Dugaan bahwa perjalanan ini berkaitan dengan upaya untuk menghindari pemeriksaan adalah penilaian dari Boyamin dan bukan merupakan kesimpulan resmi dari penyidik.
Sebelumnya, KPK juga menyatakan bahwa mereka sedang mempertimbangkan tindakan lebih lanjut setelah Nusron tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik akan melakukan evaluasi terkait langkah yang diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berlangsung secara efektif.
Pemanggilan Nusron terkait dengan kasus dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan lain yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kasus ini telah menarik perhatian publik, mengingat dugaan keterlibatan pejabat tinggi dalam praktik korupsi yang merugikan negara.



Komentar