Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / Jokowi Klarifikasi Ijazah Gibran, Soroti Reputasi Politik yang Terancam

Jokowi Klarifikasi Ijazah Gibran, Soroti Reputasi Politik yang Terancam

Jokowi Klarifikasi Ijazah Gibran, Soroti Reputasi Politik yang Terancam

Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) menduga bahwa polemik seputar ijazah yang melibatkan dirinya dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan bagian dari operasi politik yang bertujuan merusak reputasi mereka.

Jokowi menyampaikan dugaan ini saat ia ditemui di rumahnya, menilai bahwa isu tersebut sebelumnya hanya berfokus pada dirinya, namun kini sudah meluas hingga menyentuh putra sulungnya, Gibran.

“Kan sudah saya sampaikan sejak awal ini ada operasi politik kemudian ada penumpang gelap yang menunggangi lagi, jadi ramai lagi,” ungkap Jokowi.

Menurutnya, isu ijazah yang kembali mencuat adalah strategi untuk menjatuhkan reputasi politik individu. Ketika ditanya apakah tuduhan tersebut ditujukan kepada dirinya atau Gibran, Jokowi menegaskan bahwa keduanya bisa menjadi target serangan.

“Sekali lagi, ini operasi politik untuk mendowngrade reputasi politik seseorang,” tegasnya.

KPK Siapkan Jemput Paksa Nusron Wahid Terkait Kasus HGB yang Diselidiki

Jokowi juga menambahkan bahwa ia tidak terlalu mengkhawatirkan berbagai tudingan yang ditujukan kepada keluarganya. “Buat saya ya biasa saja,” ujarnya.

Pernyataan mengenai adanya operasi politik ini merupakan pandangan pribadi Jokowi, tanpa memberikan rincian tentang pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam polemik ijazah tersebut.

Selain membahas polemik ijazah, Jokowi juga menyinggung sikap dari sejumlah partai politik terkait kemungkinan dukungan untuk Gibran dalam Pemilihan Presiden 2029 mendatang.

Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Golkar disebut belum memberikan dukungan yang jelas untuk Gibran. Hal ini kontras dengan dukungan yang telah diberikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk dua periode sebelumnya.

Jokowi berpendapat bahwa keputusan politik merupakan hak masing-masing partai. Ia memastikan untuk tidak mencampuri urusan internal organisasi politik tersebut.

Balita 1 Tahun di Samarinda Meninggal Dunia Karena Sesak Napas Akibat Kabut Asap Karhutla

“Harus kita hormati karena itu adalah hak konstitusional setiap partai dan kita enggak mau mencampuri urusan internal partai,” jelasnya.

Sikap ini mencerminkan bahwa Jokowi menyerahkan keputusan tersebut sepenuhnya kepada mekanisme dan pertimbangan internal partai, termasuk dalam menentukan arah politik menjelang Pilpres 2029.

Polemik ijazah Gibran kembali mencuat setelah beberapa pemohon mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara ini terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam putusannya yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Meskipun demikian, MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden. Mahkamah menilai bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Selain itu, sengketa yang diajukan dianggap tidak tepat lagi untuk diselesaikan melalui mekanisme PHPU Pilpres, mengingat Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

Profil Ahmad Luthfi Rahmatullah, Kepala BPK Jawa Tengah yang Terjerat Operasi Tangkap Tangan KPK

MK juga menyatakan bahwa persoalan mengenai keabsahan dan pemenuhan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga lain yang berwenang untuk menilai.

Dengan kata lain, keputusan MK tidak dapat dipahami sebagai pembatalan jabatan Gibran. Mahkamah menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima, sementara penilaian mengenai pemenuhan syarat pendidikan menjadi bagian penting dalam pertimbangan putusan.

Perdebatan mengenai persyaratan pencalonan Gibran juga berkaitan dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut mengubah penerapan syarat usia minimum calon presiden dan wakil presiden dengan memberikan pengecualian bagi kandidat yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah.

Pada saat putusan itu dibacakan, Anwar Usman menjabat sebagai Ketua MK dan diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Gibran.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan