Politik & Pemerintahan
Beranda / Politik & Pemerintahan / Golkar Fokus pada Pembinaan Kader Setelah Anggotanya Diduga Terlibat Kasus Cekik Pramugari Wings Air

Golkar Fokus pada Pembinaan Kader Setelah Anggotanya Diduga Terlibat Kasus Cekik Pramugari Wings Air

Golkar Fokus pada Pembinaan Kader Setelah Anggotanya Diduga Terlibat Kasus Cekik Pramugari Wings Air

Partai Golkar menanggapi laporan terkait dugaan penganiayaan yang melibatkan salah satu anggotanya, Megawati Zebua, yang juga merupakan anggota DPRD Sumatera Utara. Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M. Sarmuji, mengungkapkan bahwa partai akan memberikan dukungan hukum jika dibutuhkan, namun menekankan bahwa perhatian utama saat ini adalah pada pembinaan perilaku kadernya.

“Kita hanya melakukan pendampingan jika diminta. Hingga saat ini belum ada permintaan, dan kita lebih menekankan pada pembinaan agar anggota DPRD bisa berperilaku lebih baik,” tutur Sarmuji kepada awak media pada Jumat, 18 April 2025.

Insiden dugaan penganiayaan ini terjadi saat boarding penerbangan Wings Air IW-1267 pada 13 April 2025 dengan rute dari Gunungsitoli menuju Kualanamu. Megawati Zebua dilaporkan oleh pramugari Lidya Christine Kabrahanubun (28), yang mengklaim telah mengalami tindakan mendorong dan mencekik dari anggota DPRD tersebut di dalam pesawat.

Pihak maskapai Wings Air telah membantah adanya permohonan damai dari terlapor. Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic Wings Air, menyatakan bahwa perusahaan akan tetap menempuh jalur hukum untuk menjaga keselamatan dan profesionalisme awak kabin.

“Kami melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dan saat ini ditangani oleh pihak berwenang di Polres Nias,” kata Danang, seperti yang dilansir oleh detikSumut pada Rabu, 16 April.

Ahok Minta Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina

Selain laporan yang diajukan oleh maskapai, pramugari Lidya Christine juga melaporkan Megawati Zebua ke Polres Nias atas tuduhan penganiayaan serta pelanggaran yang berkaitan dengan keselamatan penerbangan.

Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, mengonfirmasi adanya laporan tersebut. “Iya, betul. Dilaporkan atas dugaan penganiayaan Pasal 351 dan 352 KUHP serta terkait keselamatan penerbangan Pasal 412 dalam Undang-Undang Penerbangan,” ujarnya pada Kamis, 17 April.

Revi juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan rekan pramugari lainnya sebagai saksi, serta berencana untuk memanggil saksi tambahan dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini mencuat perhatian publik, terutama karena melibatkan seorang anggota dewan, yang seharusnya menjadi contoh perilaku baik. Situasi ini juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana etika dan perilaku kader di lingkungan publik, serta pentingnya pelatihan bagi para anggota dewan dalam berinteraksi dengan masyarakat.

Selain itu, insiden ini dapat menjadi cermin bagi partai politik lainnya dalam menangani kasus serupa, terutama dalam memberikan dukungan hukum sekaligus melakukan pembinaan yang lebih intensif terhadap anggotanya. Diharapkan melalui proses ini, anggota DPRD maupun kader partai lainnya dapat belajar dan beradaptasi untuk meningkatkan profesionalisme serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas mereka.

Interpol Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid, Berlaku Lima Tahun dan Dapat Diperpanjang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan