Presiden Prabowo Subianto telah resmi melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada Jumat, 2 Oktober 2026. Anggota Wantimpres diharapkan tidak hanya memberikan nasihat strategis kepada Presiden, tetapi juga mendapatkan berbagai hak keuangan dan fasilitas yang setara dengan menteri.
Para anggota Wantimpres, yang terdiri dari tokoh-tokoh penting termasuk Ketua Pratikno, Wakil Ketua Hatta Rajasa, Sekretaris Muhammad Qodari, serta pengamat politik Rocky Gerung, akan menerima tunjangan bulanan sebesar Rp76,5 juta. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026 yang menyatakan hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, yang telah diundangkan pada 27 Maret 2026.
Dalam Pasal 3 Perpres tersebut, jelas dinyatakan bahwa setiap anggota Wantimpres berhak atas hak keuangan sebanyak Rp76.500.000 setiap bulan. Jika dihitung dalam setahun, jumlah total yang diterima oleh setiap anggota mencapai sekitar Rp918 juta sebelum dikurangi pajak penghasilan.
Dengan total 26 anggota, anggaran untuk hak keuangan Wantimpres diperkirakan mencapai sekitar Rp1,989 miliar setiap bulan. Dalam kurun waktu satu tahun, total anggaran hak keuangan untuk Wantimpres dapat mencapai sekitar Rp23,868 miliar, dengan asumsi bahwa seluruh anggota akan menerima hak keuangan tersebut selama 12 bulan penuh.
Perlu diingat bahwa angka Rp76,5 juta tersebut merupakan jumlah bruto yang diterima oleh anggota. Pajak penghasilan dari pembayaran ini akan dikenakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perhitungan yang dicatat ini hanya meliputi hak keuangan bulanan dan belum menghitung biaya fasilitas lainnya serta kebutuhan operasional yang mungkin diperlukan oleh anggota Wantimpres. Sehingga, anggaran yang disiapkan untuk Dewan Pertimbangan Presiden ini perlu diperhatikan dengan seksama agar pemanfaatannya dapat berjalan efisien dan efektif.
Dalam konteks ini, keberadaan Wantimpres diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam proses pengambilan keputusan di tingkat pemerintahan. Dengan pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki oleh masing-masing anggota, diharapkan nasihat yang diberikan dapat memperkuat kebijakan publik dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di Indonesia.
Secara keseluruhan, pelantikan anggota Wantimpres dan pengaturan hak keuangan ini merupakan langkah signifikan dalam rangka memastikan bahwa para penasihat Presiden dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memberikan masukan berharga untuk kemajuan bangsa.



Komentar