Kementerian Kehutanan telah memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat menjelang musim kemarau. Peningkatan pengawasan ini bertujuan untuk mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meningkat selama periode tersebut.
Pengawasan ini dilakukan pada empat perusahaan antara tanggal 10 hingga 14 Agustus 2026. Perusahaan-perusahaan yang menjadi fokus pemeriksaan adalah PT Wanakerta Eka Lestari yang beroperasi di Kabupaten Ketapang, PT Finantara Intiga di Kabupaten Sanggau, serta PT Mohairson Pawan Khatulistiwa dan PT Wana Subur Persada yang juga berada di Kabupaten Ketapang.
Tim pengawas tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga memastikan bahwa perusahaan telah siap secara fisik untuk mencegah dan menangani kebakaran jika terjadi di area konsesi mereka.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini mencakup berbagai sistem dan sarana pengendalian karhutla yang harus ada di setiap perusahaan.
“Petugas memeriksa sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, termasuk menara pantau, sekat kanal, embung dan sumber air, peralatan pemadaman, kesiapan regu pengendalian kebakaran, hingga sistem deteksi dan respons dini,” ungkap Dwi.
Proses pengawasan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalbar, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah X Pontianak, serta Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Kalimantan. Dwi menegaskan bahwa kesiapsiagaan dalam menghadapi karhutla merupakan tanggung jawab perusahaan dalam tata kelola usaha kehutanan yang berkelanjutan.
“Menghadapi El Niño dan musim kemarau, kesiapsiagaan kebakaran hutan harus menjadi bagian dari tata kelola usaha kehutanan yang bertanggung jawab,” tegas Dwi. Ia menambahkan bahwa pencegahan kebakaran hutan tidak hanya penting untuk melindungi kawasan hutan, tetapi juga berpengaruh pada keselamatan masyarakat, kesehatan akibat paparan asap, kegiatan ekonomi, dan kepastian investasi.
Pentingnya memiliki semua perangkat pengendalian kebakaran dalam kondisi siap sebelum terjadinya kebakaran tidak dapat diabaikan. “Pemegang izin harus benar-benar siap sebelum api muncul, bukan baru bergerak ketika kebakaran sudah terjadi,” ucap Dwi.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyatakan bahwa kegiatan pemeriksaan ini juga berfungsi sebagai peringatan bagi semua pemegang izin kehutanan di Kalimantan Barat. Ia menegaskan bahwa keberadaan sarana pengendalian kebakaran belum cukup; petugas juga perlu memastikan bahwa seluruh perangkat dan sistem dapat berfungsi dengan baik saat diperlukan.
“Yang kami uji bukan hanya keberadaan sarana, tetapi apakah sistem pengendalian kebakaran perusahaan benar-benar bekerja ketika dibutuhkan,” jelas Leonardo. Menara pantau, sumber air, sekat kanal, peralatan pemadaman, dan regu pengendalian kebakaran harus semuanya dalam kondisi siap digunakan.
Leonardo mengingatkan bahwa perusahaan yang mengabaikan kewajibannya akan menghadapi konsekuensi. “Pengawasan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan agar menjaga arealnya secara serius selama periode rawan kebakaran hutan. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban atau tidak taat terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif,” pungkasnya.



Komentar