Politik & Pemerintahan
Beranda / Politik & Pemerintahan / DPR RI Soroti Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam dan Tolak Aksi Main Hakim Sendiri

DPR RI Soroti Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam dan Tolak Aksi Main Hakim Sendiri

DPR RI Soroti Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam dan Tolak Aksi Main Hakim Sendiri

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan pentingnya memproses setiap dugaan tindak pidana melalui jalur hukum yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa penyelesaian masalah tidak seharusnya dilakukan dengan tindakan main hakim sendiri.

Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan terhadap kasus meninggalnya seorang terduga pelaku pencurian ayam yang diduga menjadi korban pengeroyokan massa. Kejadian ini terjadi di sebuah daerah yang kini tengah mendapatkan perhatian masyarakat.

Adang menyampaikan rasa belasungkawa kepada keluarga korban dan berharap agar aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan terhadap seluruh rangkaian kejadian dengan profesional, transparan, dan objektif. Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum seharusnya memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

“Negara tidak boleh kalah oleh tindakan main hakim sendiri. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku, bukan diadili di jalanan. Pada saat yang sama, siapa pun yang melakukan kekerasan hingga menghilangkan nyawa orang lain juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Adang dalam keterangan tertulis.

Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ini menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak dipengaruhi oleh emosi atau tekanan dari masyarakat. Ia menekankan bahwa penyelesaian perkara pidana merupakan tanggung jawab aparat penegak hukum yang bekerja berdasarkan alat bukti dan peraturan yang berlaku.

Ahok Minta Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina

Adang juga mengingatkan bahwa masyarakat memang memiliki hak untuk membantu mengamankan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana jika tertangkap basah. Namun, setelah itu, ia menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya harus diserahkan kepada pihak berwenang.

“Prinsip negara hukum harus kita jaga bersama. Masyarakat tentu berhak membantu mengamankan pelaku yang tertangkap tangan, tetapi proses selanjutnya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan yang mengarah pada penganiayaan atau perampasan hak hidup seseorang,” tegasnya.

Legislator dari Fraksi PKS tersebut juga mengungkapkan keprihatinan terhadap maraknya tindakan main hakim sendiri, yang dapat menjadi ancaman bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan edukasi hukum kepada masyarakat, serta mempercepat penanganan setiap laporan tindak pidana.

Menurut Adang, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum harus terus diperkuat melalui penegakan hukum yang cepat, profesional, dan berkeadilan. Hal ini menjadi penting agar masyarakat tidak merasa terdorong untuk menyelesaikan masalah secara kekerasan, yang hanya akan menimbulkan korban baru.

“Kepercayaan masyarakat terhadap hukum harus terus diperkuat melalui penegakan hukum yang cepat, profesional, dan berkeadilan. Ketika hukum berjalan dengan baik, masyarakat tidak akan terdorong mengambil tindakan sendiri yang justru berpotensi menimbulkan korban baru,” pungkasnya.

Interpol Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid, Berlaku Lima Tahun dan Dapat Diperpanjang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan