Ketua Fraksi Demokrat DPRD, Mochamad Machmud, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mengambil keputusan terkait penambahan daerah pemilihan atau dapil di Surabaya. Menurut Machmud, populasi penduduk di kota ini diperkirakan telah melebihi angka tiga juta jiwa, sehingga hal ini harus direspons dengan penyesuaian jumlah kursi DPRD.
Seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk, jumlah kursi DPRD seharusnya bertambah dari 50 menjadi 55, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan. “Kalau sudah 3 juta plus satu saja, kursi DPRD harus 55. Karena itu KPU perlu segera menganalisis potensi suara dan jumlah pemilih di tiap kecamatan agar pembagian dapil seimbang dengan populasi,” ungkapnya pada Senin, 29 September 2025.
Machmud memberikan contoh konkret mengenai ketidakadilan pembagian kursi DPRD. Dapil 5 yang mencakup sembilan kecamatan hanya mendapatkan 10 kursi, sama seperti Dapil 2 dan Dapil 3, padahal luas wilayah Dapil 2 dan Dapil 3 jauh lebih kecil. Ketimpangan ini menggambarkan perlunya penataan ulang dapil agar lebih adil.
Lebih lanjut, Machmud menekankan pentingnya KPU untuk tidak menunda keputusan ini lebih lama lagi. Penambahan jumlah kursi dan penataan dapil yang merata sangat penting untuk memastikan representasi yang adil bagi seluruh masyarakat. Dalam konteks ini, keseimbangan antara populasi dan jumlah kursi di DPRD menjadi krusial agar setiap suara masyarakat dapat terwakili dengan baik.
Dengan meningkatnya jumlah penduduk, KPU diharapkan dapat melakukan analisis mendalam terkait potensi suara dan jumlah pemilih di setiap kecamatan. Pendekatan ini akan menciptakan pembagian dapil yang lebih proporsional dan mencerminkan kondisi riil masyarakat. Analisis yang baik akan membantu dalam menentukan berapa banyak kursi yang seharusnya dialokasikan untuk setiap dapil.
Dalam situasi ini, keterlibatan masyarakat juga menjadi elemen penting. Masyarakat perlu dilibatkan dalam proses ini agar suara mereka didengar dan dipertimbangkan dalam penataan dapil. Keterlibatan ini tidak hanya akan meningkatkan transparansi, tetapi juga akan memberikan kepercayaan lebih kepada masyarakat terhadap lembaga pemilihan.
Dalam menghadapi pertumbuhan penduduk yang signifikan, penataan kembali dapil dan penambahan kursi DPRD menjadi hal yang tidak bisa ditunda. KPU perlu bertindak cepat untuk memastikan bahwa setiap suara masyarakat dapat terwakili dengan baik. Ketidakadilan dalam pembagian kursi yang ada saat ini harus segera diperbaiki demi mewujudkan sistem pemilihan yang lebih adil dan demokratis.



Komentar