Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / Dedi Congor Tersangka Kasus Bea Cukai, Total 9 Orang Terjerat oleh KPK

Dedi Congor Tersangka Kasus Bea Cukai, Total 9 Orang Terjerat oleh KPK

Dedi Congor Tersangka Kasus Bea Cukai, Total 9 Orang Terjerat oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan suap dalam importasi barang dan gratifikasi telah mencapai sembilan orang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Dedi telah menjadi tersangka sejak September 2026. Pengumuman tersebut disampaikan kepada media pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Budi menjelaskan, “Kedua, AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026.”

Dedi Congor dikenal sebagai pejabat fungsional Bea Cukai Madya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya sudah terungkap terkait dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai yang diungkap oleh KPK pada Februari 2026. Pada tahap awal, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yang terdiri dari sejumlah pejabat di Bea Cukai dan pihak swasta yang terkait dengan PT Blueray.

Kepala BKN Mengingatkan ASN untuk Siapkan Mental dan Keuangan Sebelum Pensiun

Tujuh tersangka yang ditetapkan sebelumnya meliputi Rizal, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea dan Cukai yang menjabat dari 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan; serta Orlando, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai.

Dari kalangan swasta dan pegawai lainnya, KPK menetapkan Andri yang menjabat sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Budiman Bayu Prasojo yang merupakan pegawai Bea Cukai, John Field selaku pemilik PT Blueray, serta Dedy Kurniawan yang berperan sebagai Manajer Operasional PT Blueray.

Sejalan dengan perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan dua tersangka tambahan melalui dua surat perintah penyidikan yang berbeda. Sebelum penetapan Dedi Congor, KPK terlebih dahulu menetapkan Gatot Heroe, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai. Gatot ditahan oleh penyidik pada Agustus 2026.

Budi Prasetyo menekankan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Penambahan tersangka merupakan bagian dari pengembangan kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK. “Sehingga sampai dengan saat ini, dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan tersebut, KPK telah menetapkan 9 orang tersangka. Penyidikan perkara ini masih terus berprogres,” ungkap Budi.

Kasus ini mencerminkan upaya keras KPK dalam memberantas korupsi di sektor publik, khususnya di lingkungan Bea Cukai yang sering kali menjadi sorotan karena praktik-praktik korupsi yang melibatkan pejabat-pejabatnya. Dengan terus melanjutkan penyidikan dan menetapkan tersangka baru, KPK menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Gibran Siap Hadiri Sidang Ijazah di PTUN, Simak Syaratnya!

Ke depannya, masyarakat berharap agar proses hukum ini berjalan transparan dan akuntabel, sehingga bisa memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan