Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / Alasan Denny Indrayana Menarik Gugatan Pendidikan Gibran di PTUN

Alasan Denny Indrayana Menarik Gugatan Pendidikan Gibran di PTUN

Alasan Denny Indrayana Menarik Gugatan Pendidikan Gibran di PTUN

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama tim pengacaranya, telah resmi mencabut gugatan yang berkaitan dengan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka. Keputusan ini diambil setelah mereka melakukan walk out dari persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada hari Kamis, 29 Oktober 2026.

Denny mengumumkan langkah ini melalui akun Instagram pribadinya, menjelaskan bahwa gugatan dicabut karena pihak tergugat tidak kunjung memberikan bukti yang diperlukan untuk mendukung penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan untuk Gibran.

“Hari ini Saya dan Tim Kuasa Hukum mencabut gugatan dan Walk Out dari sidang PTUN terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran,” tulisnya dalam unggahan tersebut.

Ia menegaskan bahwa Kementerian Pendidikan, sebagai pihak tergugat, belum memenuhi permintaan untuk menyajikan bukti yang telah diminta secara berulang, termasuk oleh ketua majelis hakim yang memimpin persidangan.

“Setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh ketua majelis, tidak kunjung menghadirkan bukti apapun yang menjadi dasar terbitnya Suket,” imbuhnya.

Hasil Pertandingan Timnas U-17 Indonesia vs Malaysia: Kemenangan 2-0 untuk Garuda Muda

Denny juga mengungkapkan keheranan atas reaksi pihak tergugat yang merasa keberatan dengan pencabutan gugatan tersebut, meskipun mereka tidak dapat menghadirkan bukti yang relevan.

“Yang aneh bin ajaib, dengan tidak menghadirkan bukti-bukti dasar terbitnya Suket, Tergugat justru keberatan ketika kami mengajukan pencabutan gugatan. Kok bisa? Ada apa?” lanjut Denny dalam keterangan yang diunggahnya.

Pernyataan ini memberikan penjelasan mengenai alasan di balik pencabutan gugatan serta keputusan untuk meninggalkan persidangan. Saat ini, belum ada tanggapan dari pihak tergugat terkait klaim yang diutarakan oleh Denny.

Merujuk pada informasi dari situs resmi PTUN, gugatan mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran terdaftar pada tanggal 15 Juli 2026. Dalam perkara ini, pihak penggugat adalah PT Mercy Toga Kirana, sedangkan tergugat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Penggugat meminta agar PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang dikeluarkan pada 6 Agustus 2019, yang berhubungan dengan penyetaraan ijazah. Surat keputusan ini menjadi acuan dalam penilaian administratif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ketika memeriksa kelayakan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Bareskrim Tentukan 20 Korporasi Tersangka Kasus Karhutla, Termasuk 4 Perusahaan Asing

Pencabutan gugatan oleh penggugat tidak serta-merta membuktikan bahwa surat keputusan tersebut sah atau tidak sah. Status dan implikasi hukum dari pencabutan ini harus merujuk pada proses resmi dan penetapan yang dilakukan oleh pengadilan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan