Ekonomi & Bisnis
Beranda / Ekonomi & Bisnis / BPOM Ungkap 41 Obat Herbal Ilegal dengan Bahan Kimia Berbahaya, Simak Daftarnya!

BPOM Ungkap 41 Obat Herbal Ilegal dengan Bahan Kimia Berbahaya, Simak Daftarnya!

BPOM Ungkap 41 Obat Herbal Ilegal dengan Bahan Kimia Berbahaya, Simak Daftarnya!

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengungkapkan bahwa sepanjang bulan November hingga Desember 2025, terdapat sebanyak 41 produk obat berbahan alam yang terdeteksi mengandung bahan kimia obat (BKO) yang berbahaya. Semua produk tersebut dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin edar atau mencantumkan nomor registrasi yang tidak valid.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menekankan bahwa penambahan zat kimia ke dalam produk yang diiklankan sebagai jamu atau herbal merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Ia menyatakan, “Produk yang dipasarkan sebagai jamu ternyata mengandung zat aktif obat yang seharusnya digunakan di bawah pengawasan medis,” dalam keterangan pers yang disampaikan pada Selasa (10/2/2026).

Dalam dua bulan terakhir di tahun 2025, BPOM telah melakukan pengawasan yang ketat dengan menguji 2.923 sampel obat berbahan alam, obat kuasi, serta suplemen kesehatan. Hasil pemeriksaan ini menunjukkan bahwa 32 produk teridentifikasi mengandung BKO pada bulan November dan 9 produk di bulan Desember.

Secara keseluruhan, selama tahun 2025, BPOM telah memeriksa sebanyak 11.654 produk dan menemukan 206 di antaranya positif mengandung bahan kimia obat yang berbahaya. Berbagai zat kimia yang ditemukan antara lain termasuk sildenafil, tadalafil, vardenafil, yohimbin, parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, ibuprofen, sibutramin, bisakodil, siproheptadin, dan glibenklamid.

Zat-zat kimia ini umumnya ditambahkan ke dalam produk yang mengklaim sebagai penambah stamina pria, pelangsing, penggemuk badan, obat pegal linu, serta terapi untuk diabetes. BPOM memperingatkan bahwa mengkonsumsi produk-produk tersebut tanpa pengawasan dari dokter berpotensi menimbulkan berbagai gangguan kesehatan, seperti gangguan jantung, kerusakan hati dan ginjal, masalah penglihatan, gangguan psikologis, bahkan risiko kematian.

Tips Ampuh Mengatasi Pegal Linu dan Nyeri Sendi Pasca Aktivitas Seharian

Menanggapi temuan ini, BPOM telah mengambil langkah-langkah penertiban di fasilitas produksi dan distribusi, termasuk menarik produk-produk ilegal dari peredaran serta memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha. Selain itu, pihak pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dapat berujung pada hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimum sebesar Rp5 miliar.

BPOM menghimbau kepada masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar sebelum membeli produk kesehatan dan melaporkan segala temuan yang mencurigakan melalui kanal resmi pengaduan. Kesadaran masyarakat dalam melakukan pemeriksaan ini sangat penting untuk menjaga kesehatan dan keselamatan, serta mencegah penyebaran produk-produk yang dapat membahayakan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan