Ekonomi & Bisnis
Beranda / Ekonomi & Bisnis / Bareskrim Mengungkap Modus Penipuan Dana Syariah di Indonesia dengan Imbal Hasil 16-18 Persen

Bareskrim Mengungkap Modus Penipuan Dana Syariah di Indonesia dengan Imbal Hasil 16-18 Persen

Bareskrim Mengungkap Modus Penipuan Dana Syariah di Indonesia dengan Imbal Hasil 16-18 Persen

Investigasi Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa jumlah korban dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mencapai angka yang sangat signifikan. Diketahui dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, total korban yang telah teridentifikasi mencapai sekitar 15 ribu orang. Peristiwa ini berlangsung dari tahun 2018 hingga 2025.

Angka tersebut mencerminkan sejauh mana skala perkara ini, serta menunjukkan dampak yang luas terhadap masyarakat, khususnya individu-individu yang berperan sebagai pemberi dana atau investor.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menyatakan bahwa ribuan korban tersebut adalah para lender atau pemberi pinjaman yang menginvestasikan modal mereka melalui skema pembiayaan yang ditawarkan oleh perusahaan.

“Korban di periode 2018 sampai 2025, kurang lebih 15.000 lender atau masyarakat. Ini adalah pemilik modal yang diduga disalahgunakan ataupun dalam penyaluran dananya tidak sesuai dengan peruntukannya,” ungkapnya kepada wartawan pada Jumat (23/1).

Menurut pemaparan Bareskrim, salah satu modus yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya pembuatan proyek fiktif. Ade Safri mengungkapkan bahwa PT DSI diduga memanfaatkan data penerima investasi yang sudah ada sebelumnya.

Tips Ampuh Mengatasi Pegal Linu dan Nyeri Sendi Pasca Aktivitas Seharian

Data ini kemudian “dicatut” dan dipresentasikan seolah-olah sebagai proyek baru yang memerlukan pembiayaan. Hal ini ditujukan untuk menarik minat masyarakat agar bersedia menyalurkan dana investasi mereka.

“Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik, bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” jelasnya lebih lanjut.

Kasus ini mulai mencuat ketika para korban berusaha menarik kembali dana mereka. Menurut Ade Safri, dugaan penipuan terendus pada bulan Juni 2025, saat para investor mencoba mencairkan modal yang telah diinvestasikan beserta imbal hasil yang dijanjikan. Sayangnya, proses penarikan tersebut tidak dapat dilakukan.

“Ketika jatuh temponya, tidak bisa melakukan penarikan. Baik modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan oleh PT DSI sekitar 16 sampai 18 persen terhadap lender,” tambahnya.

Selain dugaan penipuan, Bareskrim juga menyatakan bahwa ada indikasi tindak pidana lain yang saat ini sedang dalam penyelidikan. Indikasi tersebut termasuk dugaan penggelapan serta pencatatan laporan palsu dalam laporan keuangan perusahaan.

Kebun Binatang Ragunan Buka Malam, Lihat Jadwalnya di Sini!

Kasus ini tidak hanya berdampak pada para lender, tetapi juga menimbulkan keprihatinan di tengah masyarakat yang berinvestasi melalui skema pembiayaan. Penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan melakukan pengecekan menyeluruh sebelum berinvestasi dalam proyek-proyek yang tampaknya menjanjikan imbal hasil yang tinggi.

Dengan semakin banyaknya korban yang melaporkan kerugian mereka, diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan dan mengedukasi publik tentang risiko investasi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan