DPP PDI Perjuangan (PDIP) mengambil langkah tegas dengan memecat Achmad Hidayat, mantan Wakil Sekretaris DPC PDIP. Pemecatan ini terjadi setelah Achmad diketahui mengunjungi kediaman Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Solo dan mengusulkan agar Jokowi yang merupakan mantan kader partai itu direhabilitasi.
Keputusan pemecatan ini tercantum dalam Surat Keputusan DPP PDIP Nomor 105/KPTS/DPP/IX/2026, yang ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto pada 4 September 2026. Dalam keputusan tersebut, Achmad dinyatakan telah melakukan serangkaian pelanggaran terhadap Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai.
Partai menuturkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Achmad termasuk penyalahgunaan wewenang, dugaan permintaan dan penerimaan uang yang tidak dapat dibuktikan, tindakan intimidasi terhadap sesama pengurus partai, serta membawa dokumen partai tanpa izin dari pengurus.
Kunjungan Achmad ke rumah Jokowi dianggap sebagai salah satu faktor utama dalam pemecatan. PDIP menegaskan bahwa kunjungan tersebut tidak hanya sekadar silaturahmi, melainkan juga diikuti dengan pernyataan yang meminta agar partai mengkaji kembali status keanggotaan Jokowi.
Sikap Achmad ini dinilai oleh DPP PDIP sebagai pembangkangan terhadap keputusan partai, mengingat PDIP sebelumnya telah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Jokowi. Menurut partai, keputusan mengenai status keanggotaan Jokowi telah dilakukan melalui mekanisme internal, sehingga tidak ada kader yang berhak untuk mengambil sikap yang melawan keputusan tersebut.
Merujuk pada rekomendasi dari Komite Etik dan Disiplin PDIP pada 28 Agustus 2026, DPP mengklasifikasikan tindakan Achmad sebagai pelanggaran berat.
Dari sisi Achmad, ia mengklaim bahwa kunjungannya ke Jokowi tersebut adalah bentuk silaturahmi. Setelah mengikuti sidang etik pada 26 Agustus 2026, Achmad menjelaskan bahwa ia mengunjungi rumah Jokowi pada Juli 2026 berdasarkan inisiatif pribadi, usai berziarah ke makam Mbah Kiai Hasan Besari di Ponorogo.
Achmad mengungkapkan bahwa ia datang bersama kader senior PDIP, Sulikan, dan seorang rekannya. Ia berpendapat bahwa pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana ramah, di mana ia sempat menanyakan kemungkinan Jokowi bertemu dengan Megawati untuk mendiskusikan isu kebangsaan.
Jokowi, menurut Achmad, merespons bahwa ia tidak memiliki masalah dengan Megawati dan akan menjadwalkan pertemuan di lain waktu.
Achmad kemudian mempertanyakan tindakan PDIP yang menganggap kunjungannya ke Jokowi sebagai masalah serius. Ia mencatat bahwa banyak kader PDIP, termasuk pejabat publik, yang juga pernah berkunjung ke kediaman Jokowi tanpa menghadapi konsekuensi yang sama.
Ia membantah tudingan bahwa kunjungannya merupakan bagian dari rencana untuk bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). “Saya memiliki prinsip bahwa AD/ART-nya PDI menganut Pancasila 1 Juni, Undang-Undang Dasar 45, dan Bhinneka Tunggal Ika,” tegas Achmad.
Achmad berpendapat bahwa komunikasi antar sesama anak bangsa seharusnya tidak terhambat oleh perbedaan politik atau kesalahpahaman di masa lalu. “Mengapa dengan sebangsa setanah air kita hanya karena ada kesalahan atau miskom di masa lalu sedikit, kita langsung paten-pinaten seperti ini?” ujarnya, menunjukkan keprihatinan terhadap sikap partainya.



Komentar