Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / Hakim Pertanyakan Pekerjaan Jokowi di Persidangan Roy Suryo, Ini Jawaban Wiraswasta

Hakim Pertanyakan Pekerjaan Jokowi di Persidangan Roy Suryo, Ini Jawaban Wiraswasta

Hakim Pertanyakan Pekerjaan Jokowi di Persidangan Roy Suryo, Ini Jawaban Wiraswasta

Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa dirinya berprofesi sebagai wiraswasta saat menjalani pemeriksaan identitas di sidang kasus dugaan fitnah ijazah dengan terdakwa Roy Suryo. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026.

Situasi ini terjadi ketika hakim meminta keterangan mengenai pekerjaan Jokowi sebelum memasuki inti pemeriksaan. Dengan lugas, Jokowi menjawab bahwa profesinya adalah wiraswasta.

“Pekerjaan?” tanya hakim di ruang persidangan.

“Wiraswasta, Yang Mulia,” jawab Jokowi dengan singkat.

Hakim kemudian mencocokkan informasi yang diberikan dengan data yang tertera di kartu tanda penduduk (KTP) Jokowi. Dalam KTP tersebut, pekerjaan Jokowi tercatat sebagai Presiden ke-7 RI.

PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat Penuh Waktu Mulai 2027

“Kalau di sini tertulis di KTP sebagai Presiden ke-7 RI betul ya?” hakim menanyakan kembali.

“Betul, Yang Mulia,” tegas Jokowi menjawab.

Selain mengonfirmasi pekerjaan, hakim juga meneliti beberapa identitas serta kondisi kesehatan saksi sebelum memulai pemeriksaan inti. Ketika ditanya mengenai kesehatan, Jokowi menyatakan bahwa ia dalam keadaan sehat dan siap untuk memberikan kesaksian di persidangan.

Hakim melanjutkan pertanyaan dengan menanyakan apakah Jokowi mengenal Roy Suryo. Jokowi mengonfirmasi bahwa ia mengenal terdakwa, namun menegaskan bahwa tidak ada hubungan keluarga antara mereka.

Setelah semua aspek identitas terkonfirmasi, hakim kemudian meminta Jokowi untuk bersedia diambil sumpah sebelum memberikan kesaksian lebih lanjut.

Kasus Penyadapan Prabowo: PKB Desak Polri Periksa Elite Politik dengan Berani

“Apakah bersedia untuk diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan?” hakim menanyakan dengan tegas.

“Bersedia, Yang Mulia,” jawab Jokowi tanpa ragu.

Hakim memberi penekanan kepada Jokowi untuk memberikan kesaksian yang sesuai dengan fakta serta menjawab setiap pertanyaan dengan tegas dan jujur. Hakim mengingatkan, “Tadi saksi sudah mengucapkan sumpah, jadi apa yang diterangkan adalah yang sebenarnya dan diterangkan dengan sejujurnya. Nanti kalau ada pertanyaan, silakan dijawab dengan tegas, agar pertanyaan juga tidak diulang, jawaban tidak menimbulkan arti yang lain.”

Sidang ini menyoroti bagaimana posisi Jokowi sebagai seorang presiden tidak menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung. Hal ini menunjukkan bahwa setiap warga negara, tanpa memandang jabatan atau status, harus memenuhi panggilan hukum dan memberikan keterangan yang diperlukan.

Proses hukum seperti ini menjadi bagian penting dalam menjaga integritas dan keadilan di Indonesia. Terlepas dari polemik yang ada, kehadiran Jokowi sebagai saksi memberikan gambaran bahwa hukum berlaku untuk semua, dan setiap pihak harus menghormati jalannya proses peradilan.

Pendaftaran CPNS 2026 Dimulai November, Pemerintah Ajak Pelamar untuk Bersiap

Dengan demikian, momen ini tidak hanya menjadi sorotan publik karena status Jokowi, tetapi juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Sidang ini diharapkan dapat menjadi titik terang bagi penyelesaian kasus yang melibatkan Roy Suryo dan membawa keadilan yang seadil-adilnya bagi semua pihak yang terlibat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan