Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan atas pencabutan gugatan yang terkait dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA miliknya. Tindakan ini terjadi di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Gibran menyatakan bahwa meskipun ia menghormati keputusan penggugat, ia merasa menyayangkan langkah tersebut. Hal ini dikarenakan tim kuasa hukumnya telah mempersiapkan seluruh dokumen untuk menghadapi proses pembuktian.
Pernyataan tersebut disampaikan Gibran setelah Denny Indrayana, kuasa hukum dari PT Mercy Toga Kirana, mencabut gugatan dan meninggalkan ruang sidang pada hari Kamis.
“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur,” ungkap Gibran, sebagaimana dilaporkan oleh Antara.
Ia menegaskan untuk menghormati keputusan penggugat dan menyerahkan proses selanjutnya kepada majelis hakim. Gibran juga berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar.
Namun, pencabutan gugatan ini menggagalkan rencana pembuktian yang sebelumnya dinantikan. Masalah seputar dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran tetap menjadi sorotan.
Gibran mencatat bahwa tim kuasa hukumnya telah menyiapkan berbagai dokumen untuk persidangan. Ia bahkan menegaskan kesiapannya untuk membuka dokumen yang diperlukan dalam proses pembuktian.
Pernyataan ini muncul setelah Denny Indrayana mencabut gugatan, yang dianggapnya sebagai respons terhadap kurangnya dokumen primer dari pihak tergugat, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Dokumen tersebut telah diminta berkali-kali dalam persidangan, termasuk oleh majelis hakim.
Namun, pihak penggugat berpendapat bahwa bukti yang diajukan belum cukup untuk menjawab persoalan utama yang diangkat dalam gugatan. Denny pun memutuskan untuk mencabut gugatan dan keluar dari ruang sidang.
Meskipun Gibran menghormati keputusan penggugat, tim kuasa hukumnya menyampaikan keberatan terhadap pencabutan gugatan tersebut. Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menegaskan bahwa penggugat seharusnya membuktikan dalil-dalil gugatan melalui jalur persidangan, bukan menarik perkara saat proses pembuktian masih berlangsung.
Rullyandi menganggap tindakan pencabutan tersebut sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap marwah pengadilan. Tim Gibran juga merasa keberatan, berargumen bahwa pencabutan gugatan menunjukkan kurangnya keseriusan penggugat dalam menguji perkara.
Sementara itu, Denny mengemukakan bahwa pencabutan dilakukan karena pihak tergugat belum menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan. Kedua belah pihak memiliki pandangan yang berbeda mengenai alasan dan dampak dari pencabutan gugatan ini.
Dalam situasi ini, ketidakpastian mengenai status pendidikan Gibran masih menjadi isu yang hangat dibicarakan. Publik menantikan langkah-langkah selanjutnya dari pihak-pihak terkait.



Komentar