Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / Gibran Siap Hadiri Sidang Ijazah di PTUN, Simak Syaratnya!

Gibran Siap Hadiri Sidang Ijazah di PTUN, Simak Syaratnya!

Gibran Siap Hadiri Sidang Ijazah di PTUN, Simak Syaratnya!

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka kemungkinan untuk menghadiri sidang gugatan mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikannya di Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun, kehadirannya akan sangat bergantung pada jadwal sidang yang tidak bertabrakan dengan tugas-tugas resmi sebagai wakil presiden.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Gibran, Adil Supatra Akbar, yang memberikan keterangan kepada wartawan pada Kamis. Ia menambahkan bahwa Gibran tidak akan keberatan untuk hadir di persidangan jika waktu mengizinkan.

“Beliau menyampaikan, jika memang ada saatnya, dan tidak berbenturan dengan agenda kenegaraannya, beliau pun tidak berkeberatan untuk hadir di sidang,” ujar Adil, sebagaimana diambil dari rekaman video yang disiarkan oleh 20detik.com.

Adil juga menekankan bahwa Gibran memiliki tanggung jawab untuk mendampingi Presiden Prabowo Subianto, sehingga rencana kehadirannya di persidangan harus menyesuaikan dengan agenda presiden yang ada.

Menurut Adil, dirinya dan tim kuasa hukum sudah melakukan pertemuan langsung dengan Gibran sebelum mengikuti sidang gugatan terkait suket penyetaraan pendidikan tersebut. Dalam pertemuan itu, Gibran mengungkapkan bahwa ia tidak merasa marah kepada pihak-pihak yang meragukan keabsahan dokumen pendidikannya. Gibran hanya berharap agar masalah tersebut ditanggapi dengan baik.

Kepala BKN Mengingatkan ASN untuk Siapkan Mental dan Keuangan Sebelum Pensiun

“Beliau juga telah menyatakan secara pribadi bahwa beliau mohon untuk dibantu, dan beliau menyampaikan juga ‘Saya tidak marah kepada siapapun, hanya tolong untuk ditanggapi’,” jelas Adil.

Gugatan terhadap surat keputusan penyetaraan ijazah Gibran diajukan pada 15 Juli 2026. Dalam kasus ini, PT Mercy Toga Kirana terlibat sebagai pihak penggugat, sementara Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berperan sebagai tergugat.

Penggugat meminta agar PTUN menyatakan bahwa Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, yang dikeluarkan pada 6 Agustus 2019, tentang penyetaraan ijazah, dinyatakan batal atau tidak sah. Surat keputusan ini merupakan salah satu dokumen penting yang mempengaruhi proses administrasi saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memverifikasi syarat pendidikan Gibran untuk mencalonkan diri.

Pada persidangan yang berlangsung, langkah mengejutkan datang dari Denny Indrayana, yang bersama tim kuasa hukumnya mengumumkan pencabutan gugatan dan keluar dari ruang sidang. Denny mengungkapkan keputusan tersebut melalui akun media sosialnya, menjelaskan bahwa pihak tergugat, yaitu Kementerian Pendidikan, belum menyajikan bukti-bukti yang dianggap penting untuk penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

“Setelah beberapa kali diminta, bahkan oleh ketua majelis, bukti yang menjadi dasar terbitnya Suket tidak juga kunjung ditampilkan,” tulis Denny.

Dedi Congor Tersangka Kasus Bea Cukai, Total 9 Orang Terjerat oleh KPK

Dia juga mempertanyakan alasan keberatan dari pihak tergugat ketika timnya mengajukan pencabutan gugatan. Pernyataan itu disampaikan Denny melalui platform media sosial, sementara perkembangan serta status hukum mengenai pencabutan harus merujuk pada informasi resmi dari pengadilan.

Dengan demikian, peluang bagi Gibran untuk hadir dalam persidangan masih sangat tergantung pada ketersediaan waktu di tengah agenda pentingnya sebagai wakil presiden. Proses hukum ini menjadi sorotan publik dan akan terus diikuti perkembangan selanjutnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan