Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian baru-baru ini mengeluarkan surat edaran yang bertujuan untuk meningkatkan pengawasan pemerintah daerah terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui Surat Edaran Nomor 400.5/8545/SJ, Tito berharap gubernur, bupati, dan wali kota dapat memastikan bahwa dapur MBG di masing-masing daerah memenuhi standar operasional yang diperlukan.
Tito memaparkan kebijakan ini dalam sosialisasi yang berlangsung secara hybrid dari Kantor Kementerian Dalam Negeri. Ia menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendukung keberhasilan program prioritas yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto. “Kami Kemendagri sangat berkomitmen untuk mendukung kesuksesan program ini. Oleh karena itu, sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, kita perlu mendorong mereka untuk berpartisipasi dalam mencapai keberhasilan ini,” ujarnya.
Program MBG dirancang untuk mengatasi kebutuhan gizi kelompok-kelompok rentan, seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan anak-anak. Dalam konteks ini, pengawasan tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi, tetapi juga pada kualitas layanan dan mutu makanan yang disediakan.
Sesuai dengan surat edaran tersebut, kepala daerah diizinkan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) MBG yang bertugas memeriksa operasional SPPG. Satgas ini akan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, dan ketahanan pangan, serta inspektorat.
Pelaksanaan inspeksi akan dilakukan dengan bantuan Badan Gizi Nasional (BGN) di daerah, merujuk pada 14 indikator kelayakan operasional yang telah disusun oleh BGN. Proses pemeriksaan mencakup kualitas dan variasi menu makanan yang disajikan oleh SPPG untuk memastikan standar yang ditetapkan terpenuhi. Hal ini juga bertujuan untuk menjaga kualitas makanan dan mengurangi jumlah limbah makanan.
Tito menekankan bahwa hasil dari inspeksi ini akan menjadi acuan untuk menentukan kelayakan operasional SPPG, apakah mereka dapat melanjutkan operasional, perlu melakukan perbaikan, atau dinyatakan tidak layak untuk beroperasi.
Selain melakukan pemeriksaan dapur, pemerintah daerah juga diminta untuk melakukan evaluasi terhadap penerima manfaat program MBG, terutama di daerah perkotaan. Proses evaluasi ini akan dilakukan melalui penyebaran angket yang melibatkan kepala sekolah dan komite sekolah.
Hasil dari inspeksi dan evaluasi yang dilakukan kemudian harus dilaporkan kepada BGN, dengan salinan kepada Kementerian Dalam Negeri. Laporan tersebut wajib mencantumkan rekomendasi mengenai kelayakan operasional SPPG beserta alasan singkat yang mendasari rekomendasi tersebut. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan kualitas dan efektivitas program Makan Bergizi Gratis dapat terjaga, serta memberikan manfaat yang optimal bagi kelompok sasaran.



Komentar