Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bersedia untuk menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), namun dengan syarat penetapannya harus mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku dalam organisasi partai.
Informasi mengenai hal ini disampaikan oleh Wawanto, pengurus DPD PSI, setelah pertemuan dengan Jokowi di kediamannya pada Kamis (22/10/2026).
Wawanto mengungkapkan bahwa Jokowi menegaskan pentingnya mengikuti tahapan dalam pengisian jabatan di dalam organisasi, dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
“Beliau menyampaikan bahwa organisasi ini ada mekanismenya. Jadi tidak ujuk-ujuk, beliaunya mau menjadi ketua dewan pembina,” jelas Wawanto.
Wawanto menerangkan bahwa aspirasi untuk menjadikan Jokowi sebagai Ketua Dewan Pembina PSI harus disampaikan melalui pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dari berbagai wilayah di Indonesia.
Usulan tersebut direncanakan akan menjadi salah satu agenda dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PSI. Dengan langkah ini, penetapan jabatan harus melalui proses organisasi, bukan hanya keputusan sepihak dari beberapa pihak.
“Namun ada mekanisme nanti rencana di Rapimnas itu harus ada usulan-usulan dari DPD-DPD se-Indonesia. Kalau tidak ada usulan dari DPD-DPD mana bisa saya bisa menjadi ketua dewan pembina. Jadi organisasi harus berjalan,” ungkap Wawanto.
Wawanto juga menyampaikan bahwa Jokowi tidak ingin jika dirinya langsung ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pembina tanpa mengikuti prosedur yang ada.
“Kalau langsung dijadikan ketua dewan pembina beliaunya tidak mau harus ada mekanisme,” paparnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kesediaan Jokowi, seperti yang disampaikan oleh Wawanto, tetap bergantung pada proses internal yang ada dalam partai. Hingga saat ini, posisi Ketua Dewan Pembina belum bisa dianggap resmi dijabat oleh Jokowi.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum DPP PSI Ronald Aristone Sinaga, yang akrab disapa Bro Ron, menyatakan bahwa partai terbuka terhadap aspirasi kader mengenai posisi Jokowi dalam struktur kepengurusan pusat.
Bro Ron menuturkan, aspirasi yang berkembang di kalangan kader tidak hanya mencakup usulan agar Jokowi menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina, tetapi juga ada keinginan dari beberapa kader agar Jokowi menjadi Ketua Umum PSI.
Situasi ini mencerminkan dinamika internal dalam PSI, di mana suara dan harapan kader sangat diperhatikan dalam proses pengambilan keputusan. Penetapan siapa yang akan menduduki posisi tertentu di dalam partai tidak bisa dianggap sepele dan perlu melalui diskusi serta pertimbangan yang matang.
Keterlibatan Jokowi dalam posisi tersebut akan memberikan dampak yang signifikan bagi partai, mengingat pengalamannya dan pengaruhnya di dunia politik. Namun, semua langkah harus dilakukan dengan memperhatikan tata cara yang telah disepakati oleh organisasi.
Dengan kata lain, aspirasi untuk menjadikan Jokowi sebagai Ketua Dewan Pembina PSI mencerminkan keinginan para kader untuk mengaitkan diri mereka dengan sosok pemimpin yang memiliki rekam jejak dan pengalaman yang mumpuni. Namun, semua itu harus dilakukan dalam kerangka organisasi yang jelas dan terstruktur.



Komentar