Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / Gugatan Farhan Hilmy Alumni UNS ke MK: Syarat Ijazah Capres-Cawapres dan Poin-Poin Pentingnya

Gugatan Farhan Hilmy Alumni UNS ke MK: Syarat Ijazah Capres-Cawapres dan Poin-Poin Pentingnya

Gugatan Farhan Hilmy Alumni UNS ke MK: Syarat Ijazah Capres-Cawapres dan Poin-Poin Pentingnya

Farhan Hilmy, seorang alumnus Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret, mengajukan gugatan terhadap ketentuan syarat bukti kelulusan bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mendorong agar ijazah pendidikan tinggi yang sah dapat diterima sebagai alternatif bukti kelulusan saat pendaftaran pasangan capres dan cawapres.

Permohonan pengujian materiil ini terdaftar dengan nomor perkara 382/PUU-XXIV/2026. Farhan menantang Pasal 227 huruf l dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Farhan mengungkapkan bahwa ketentuan tersebut belum mengakomodasi beragam jalur pendidikan, terutama dalam konteks sistem pendidikan internasional yang mencakup program akselerasi atau diploma terpadu.

“Padahal, dalam pergaulan global dan sistem pendidikan internasional seperti di Singapura, Australia, maupun Inggris, terdapat jalur akselerasi seperti program diploma terpadu,” ungkap Farhan, yang dikutip dari sumber resmi MK.

Pasal 227 huruf l UU Pemilu menetapkan persyaratan administrasi pendaftaran capres dan cawapres harus disertai bukti kelulusan, yang meliputi fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau dokumen lain yang telah dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

6 Perusahaan di Kalimantan yang Izinnya Dibekukan Terkait Karhutla

Farhan menyoroti penggunaan frasa “oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah”. Ia berpendapat bahwa rumusan ini membatasi mekanisme legalisasi bukti kelulusan hanya untuk jenjang pendidikan menengah dan tidak memberikan ruang untuk mengakui ijazah pendidikan tinggi yang sah sebagai bentuk pembuktian.

Ia menilai bahwa pembatasan ini menciptakan formalitas berlebihan yang berpotensi menyebabkan ketidakpastian hukum serta mengabaikan prinsip keadilan substantif.

Farhan mendasarkan argumennya pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Ia juga merujuk pada Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.

Menurut Farhan, tidak diakuinya ijazah pendidikan tinggi yang sah sebagai alternatif bukti kelulusan dapat menghambat hak warga negara untuk dipilih dalam pemilihan presiden.

Ucapan Hari Santri Nasional 2026 yang Penuh Makna dan Inspiratif

Dalam petitumnya, ia meminta MK untuk menyatakan bahwa frasa yang dipermasalahkan adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat, kecuali jika dimaknai dapat mencakup satuan pendidikan tinggi atau kementerian yang bertanggung jawab atas pendidikan tinggi bagi bakal calon yang memiliki ijazah tersebut.

Perkara ini dipimpin oleh panel hakim yang terdiri dari Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Dalam persidangan, Arsul memberikan pengingat kepada Farhan untuk memperbaiki beberapa aspek, termasuk kewenangan MK, kedudukan hukum pemohon, serta posita atau uraian alasan permohonan sesuai dengan Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025.

Arsul menjelaskan bahwa permohonan yang tidak memenuhi ketentuan dapat dianggap kabur, sehingga tidak layak untuk diterima.

Twibbon Gratis Hari Santri Nasional 2026: Tema dan Cara Penggunaannya Lengkap

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan