Pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin kepada enam perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Selain itu, Kementerian Kehutanan juga mengharuskan dilakukannya pemulihan ekosistem hutan di kawasan yang terdampak oleh kebakaran tersebut.
Dalam pengumuman yang dilakukan sebelum menghadiri Sidang Kabinet Paripurna, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan kebijakan ini pada hari Rabu, 21 Oktober 2026.
“Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai pasal pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan,” ungkap Raja Juli dalam konferensi pers yang diadakan.
Perusahaan-perusahaan yang terkena sanksi ini beroperasi di berbagai kabupaten yang ada di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara.
Menurut informasi yang dirilis oleh Kementerian Kehutanan, total luas konsesi yang dimiliki oleh keenam perusahaan tersebut mencapai 201.391 hektare. Di sisi lain, luas lahan yang terbakar akibat kebakaran hutan yang terjadi diketahui mencapai 7.531 hektare.
Berikut adalah rincian perusahaan beserta luas konsesi dan lahan yang terbakar:
- PT Hasil Kalimantan Jaya, Kabupaten Gunung Mas. Luas konsesi 36.745 hektare, dengan lahan terbakar 4.803 hektare.
- PT Taiyoung Engreen, Kabupaten Gunung Mas. Luas konsesi 59.810 hektare, dengan lahan terbakar 1.049 hektare.
- PT Hutan Produksi Lestari, Kabupaten Kapuas. Luas konsesi 10.050 hektare, dengan lahan terbakar 718 hektare.
- PT Ramang Aglo Lestari, Kabupaten Pulang Pisau. Luas konsesi 13.580 hektare, dengan lahan terbakar 420 hektare.
- PT Puspa Warna Cemerlang, Kabupaten Gunung Mas. Luas konsesi 12.920 hektare, dengan lahan terbakar 348 hektare.
- PT Sinergi Hutan Sejati, Kabupaten Barito Utara. Luas konsesi 68.286 hektare, dengan lahan terbakar 193 hektare.
Melihat dari daftar di atas, PT Hasil Kalimantan Jaya menjadi perusahaan dengan jumlah luas lahan terbakar terbesar, yakni 4.803 hektare. Angka ini menunjukkan lebih dari setengah dari total luas lahan yang terbakar yang tercatat untuk enam perusahaan tersebut.



Komentar