PDI Perjuangan (PDIP) telah resmi memecat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi. Keputusan ini disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, yang menegaskan bahwa Hamenang tidak lagi menjadi anggota partai.
Komarudin menginformasikan bahwa proses pemecatan Hamenang telah dilaksanakan pada hari Senin, 19 Oktober 2026. Keputusan tersebut diambil menyusul penetapan Hamenang sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi.
“Bukan akan (dipecat), kita sudah proses kemarin, hari Senin kemarin untuk dipecat,” jelas Komarudin saat memberikan keterangan di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Anggota Komisi II DPR RI ini menegaskan bahwa PDIP tidak akan memberikan toleransi kepada kader yang terlibat dalam kasus korupsi. Menurutnya, pemecatan kader yang terjerat dalam perkara tersebut merupakan arahan dari Ketua Umum PDIP.
Komarudin juga mengungkapkan bahwa partainya telah memberikan peringatan kepada Hamenang untuk berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala daerah. Peringatan ini dilakukan beberapa bulan sebelum KPK menetapkan Hamenang sebagai tersangka.
Ia menambahkan bahwa PDIP telah memanggil Hamenang untuk memberikan peringatan tegas. Namun, ia menyesali kenyataan bahwa dugaan kasus korupsi itu tetap menimpa Bupati Klaten tersebut.
“Termasuk Klaten itu juga berapa bulan lalu kan dipanggil, kita sudah ingatkan. Ini ada teropong-teropong menuju ke sana-sini, hati-hati,” tuturnya.
Komarudin menegaskan bahwa keputusan pemecatan ini merupakan bagian dari sikap tegas partai terhadap kader yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten serta pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah.
Selain Hamenang, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu Kepala BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah dan seorang pihak swasta bernama Amin Wahyu Utomo.
Dalam perkara ini, Hamenang disangkakan dengan sejumlah pelanggaran yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini tentu menambah catatan kelam dalam dunia politik, di mana tindak pidana korupsi menjadi salah satu isu utama yang harus dihadapi. Tindakan tegas PDIP dalam memecat kader yang terlibat dalam perkara ini menunjukkan komitmen partai dalam memberantas korupsi serta menjaga integritas para pengurus dan anggotanya.
Keputusan pemecatan Hamenang diharapkan dapat menjadi sinyal bagi kader lain untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pemimpin. Selain itu, hal ini juga menjadi langkah nyata dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi di Indonesia.



Komentar