Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret, Farhan Hilmy, telah mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi mengenai syarat bukti pendidikan yang harus dipenuhi oleh calon presiden dan calon wakil presiden. Ia meminta agar regulasi yang berkaitan dengan validasi bukti kelulusan juga mencakup ijazah pendidikan tinggi yang sah.
Pengujian materiil ini tercatat dengan nomor perkara 382/PUU-XXIV/2026 dan berfokus pada Pasal 227 huruf l dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selama sidang pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung pada Selasa, 20 Oktober 2026, Farhan berpendapat bahwa ketentuan tersebut tidak mengakomodasi berbagai jalur pendidikan yang ada di sistem pendidikan internasional.
“Padahal dalam pergaulan global dan sistem pendidikan internasional seperti di Singapura, Australia, maupun Inggris, terdapat jalur akselerasi seperti program diploma terpadu,” ujarnya, seperti yang tercantum dalam pernyataan resmi MK.
Dalam Undang-Undang Pemilu, Pasal 227 huruf l menetapkan bahwa syarat administrasi pendaftaran bagi capres dan cawapres adalah bukti kelulusan yang telah dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah. Farhan menilai bahwa frasa tersebut membatasi pengakuan bukti kelulusan hanya pada jenjang pendidikan menengah.
Ia berargumen bahwa ketentuan ini tidak memberikan ruang yang cukup bagi pemilik ijazah pendidikan tinggi yang sah untuk dijadikan alternatif bukti kelulusan. Menurut Farhan, pembatasan ini dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan prinsip keadilan substantif.
Farhan juga menghubungkan argumennya dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28D ayat (3) yang menekankan kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Dalam permohonannya, Farhan meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa frasa “oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai mencakup satuan pendidikan tinggi atau kementerian yang mengurusi pendidikan tinggi untuk para calon yang memegang ijazah pendidikan tinggi yang sah.
Saat ini, permohonan tersebut masih berada dalam tahap pemeriksaan pendahuluan dan belum mencapai keputusan dari Mahkamah Konstitusi.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dibantu oleh panel hakim Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Dalam sesi nasihat hakim, Arsul Sani memberi saran kepada Farhan untuk menyusun permohonan sesuai dengan Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Ia menunjukkan bahwa bagian mengenai kewenangan MK, kedudukan hukum pemohon, dan posita atau uraian alasan permohonan tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan yang ada.
Arsul mengingatkan bahwa permohonan yang tidak memenuhi syarat dapat dinyatakan kabur dan tidak dapat diterima. Ia juga menyoroti kesempatan yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat untuk membahas revisi UU Pemilu sebagai ruang bagi Farhan untuk menyampaikan argumen hukum dan aspirasi masyarakat terkait perubahan dalam aturan pemilu.



Komentar