Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / Kasasi Ditolak MA, Kerry Adrianto Riza Tetap Terima Hukuman 15 Tahun Penjara

Kasasi Ditolak MA, Kerry Adrianto Riza Tetap Terima Hukuman 15 Tahun Penjara

Kasasi Ditolak MA, Kerry Adrianto Riza Tetap Terima Hukuman 15 Tahun Penjara

Mahkamah Agung baru-baru ini menolak kasasi yang diajukan oleh Muhammad Kerry Adrianto Riza, seorang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina untuk periode 2018 hingga 2023. Keputusan ini memastikan bahwa Kerry, yang merupakan anak dari seorang pengusaha minyak, Riza Chalid, akan menjalani hukuman penjara selama 15 tahun.

Detail mengenai keputusan ini dapat ditemukan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dapat diakses pada tanggal 20 Oktober 2026.

Dalam putusan yang dibacakan, majelis hakim kasasi menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh penuntut umum maupun pihak terdakwa, namun melakukan penyesuaian pada ketentuan mengenai uang pengganti.

Dalam hasil putusannya, tertulis: “Amar putusan kasasi: Tolak kasasi PU (Penuntut Umum), tolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan UP (Uang Pengganti),” sesuai dengan informasi yang diperoleh dari SIPP PN Jakarta Pusat.

Perkara dengan nomor 11267 K/PID.SUS/2026 ini diputuskan pada Rabu, 14 Oktober 2026. Majelis kasasi dipimpin oleh Jupriyadi, dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya, serta panitera pengganti Ayu Amelia.

Tuntutan Demo Mahasiswa 20 Oktober 2026: Isu Karhutla dan Korupsi yang Diperjuangkan

Meskipun terdapat perbaikan pada ketentuan uang pengganti, jumlah pasti yang harus dibayar oleh Kerry masih belum dapat dipastikan mengingat berkas putusan lengkap belum ditampilkan di SIPP PN Jakarta Pusat.

Sebelum perkara ini naik ke tingkat kasasi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada Kerry. Dalam putusan banding tersebut, ia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti yang jumlahnya mencapai Rp13,4 triliun.

Jumlah tersebut terdiri dari Rp2,9 triliun yang dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara, serta Rp10,5 triliun yang merupakan kerugian perekonomian negara. Selain itu, Kerry juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider yang mengharuskannya menjalani hukuman penjara tambahan selama 140 hari.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis yang lebih berat, yakni 18 tahun penjara, bersama dengan denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun.

Dengan ditolaknya kasasi yang diajukan oleh terdakwa, maka hukuman penjara selama 15 tahun tetap berlaku. Namun, untuk ketentuan uang pengganti, perlu menunggu amar putusan kasasi secara lengkap untuk memahami perubahan yang ditetapkan oleh majelis hakim.

Deli Serdang Sumatera Utara Mencekam: Anggota Ormas Terlibat Pertikaian Berujung Tembakan, 1 Tewas

Kerry dijelaskan sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM). Kasus yang membelitnya berkaitan erat dengan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang dikelola oleh PT Pertamina dalam rentang waktu 2018 hingga 2023.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan