Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan kecurigaan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah melakukan perjalanan ke Malaysia tanpa mendapatkan izin dari Presiden Prabowo Subianto.
Kecurigaan ini muncul setelah Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
Boyamin menyampaikan dugaan tersebut dalam sebuah keterangan video yang dirilis pada Senin (19/10/2026). Ia mencurigai bahwa Nusron baru mengajukan permohonan izin perjalanan saat jadwal keberangkatan semakin mendekat, namun tetap berangkat sebelum izin tersebut diberikan.
“Diduga Nusron Wahid tidak mendapatkan izin dari presiden ketika menjalankan perjalanan dinas pada hari Rabu. Jadi dia hanya menyampaikan permohonan izin tapi belum diizinkan oleh Pak Presiden tapi sudah langsung berangkat,” tutur Boyamin.
Pernyataan ini mencerminkan dugaan yang disampaikan oleh MAKI. Namun, hingga saat ini, status izin perjalanan Nusron belum terkonfirmasi melalui pernyataan resmi.
Boyamin memperkirakan bahwa perjalanan Nusron di Johor Bahru, Malaysia, akan berakhir pada Senin (19/10/2026) dan kemungkinan ia akan kembali ke Indonesia melalui Singapura atau Malaysia. Mengingat situasi tersebut, Boyamin meminta KPK untuk mempertimbangkan langkah penjemputan paksa jika diperlukan dalam rangka kepentingan pemeriksaan.
“Jadi kalau KPK masih ingin menjemput paksa Nusron Wahid, maka silakan menyambutnya di bandara malam nanti atau besok pagi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Boyamin juga mempertanyakan urgensi dari perjalanan Nusron. Ia mencatat bahwa ada agenda pemerintahan yang penting di Indonesia, termasuk rapat kabinet yang berlangsung pada Jumat (16/10/2026), yang seharusnya dihadiri oleh Nusron.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi yang mengonfirmasi bahwa perjalanan Nusron dilakukan tanpa izin dari Presiden. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Syahganda Nainggolan, juga belum memberikan keterangan substansial terkait isu ini.
KPK sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa mereka menerima informasi mengenai keberadaan Nusron di Malaysia. Situasi ini menambah kompleksitas terhadap proses hukum yang sedang berlangsung terkait dengan dugaan kasus suap yang melibatkan dirinya.
Dalam konteks ini, tindakan KPK dalam menanggapi keberadaan Nusron sangat penting. Penjemputan paksa bisa menjadi pilihan jika dianggap perlu untuk memastikan bahwa Nusron memenuhi panggilan pemeriksaan. Kasus ini bukan hanya mencuat sebagai isu individu, tetapi juga mencerminkan tantangan yang lebih besar dalam penegakan hukum dan akuntabilitas di sektor publik.
Perjalanan dinas seharusnya dilakukan dengan mematuhi aturan yang berlaku, termasuk memperoleh izin yang diperlukan. Jika terbukti bahwa Nusron melanggar prosedur tersebut, konsekuensi hukum bisa saja menanti.
Dalam hal ini, MAKI dan masyarakat menanti perkembangan lebih lanjut mengenai situasi ini, termasuk langkah-langkah yang akan diambil oleh KPK untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius. Keberadaan berbagai agenda pemerintahan dan kepentingan publik harus dipertimbangkan dalam setiap keputusan yang diambil.



Komentar