Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini melakukan pergantian pada posisi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dengan Letjen TNI Suharyanto digantikan oleh Letjen TNI Kristomei Sianturi. Pelantikan berlangsung pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Proses pergantian ini terjadi di tengah krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda berbagai wilayah di Indonesia. Tidak hanya itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sedang menyelidiki dugaan korupsi dana siap pakai yang melibatkan adik Suharyanto.
Pelantikan Kristomei Sianturi, yang dilakukan di Istana Merdeka, didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2026. Sebelum menjabat sebagai Kepala BNPB, Kristomei telah berpengalaman sebagai Pangdam XXI/Radin Inten dan pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan TNI.
Pergantian ini menimbulkan pertanyaan mengenai arah kebijakan yang akan diambil BNPB dalam menghadapi bencana di masa mendatang. Namun, sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi yang menjelaskan alasan penggantian Suharyanto, apakah karena dianggap tidak mampu menangani karhutla atau adanya keterkaitan dengan kasus OTT KPK yang melibatkan adiknya.
Pergantian Kepala BNPB berlangsung bersamaan dengan meningkatnya perhatian terhadap masalah karhutla. Menurut laporan yang diterbitkan oleh Reuters pada 13 Oktober 2026, Presiden Prabowo telah memerintahkan penambahan sumber daya untuk memerangi kebakaran hutan, yang mengakibatkan kepulan asap hingga memicu kritik dari masyarakat domestik dan negara-negara tetangga.
Laporan tersebut juga menyoroti dampak negatif dari asap kebakaran terhadap kesehatan masyarakat dan kegiatan pendidikan di beberapa daerah. Sebelumnya, BNPB mengumumkan adanya penguatan koordinasi antara berbagai kementerian, pemerintah daerah, dan perusahaan yang memiliki hak guna usaha untuk mempersiapkan puncak karhutla di tahun 2026. Operasi darat dan udara juga dilaksanakan di sejumlah provinsi yang dianggap prioritas.
Situasi tersebut menjadikan pergantian pimpinan BNPB sebagai momen krusial untuk mengevaluasi kesiapsiagaan, respons cepat, koordinasi antar lembaga, serta perlindungan bagi masyarakat yang terdampak asap. Meskipun demikian, keberadaan karhutla pada saat pergantian jabatan tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai kegagalan dari Kepala BNPB yang sebelumnya.
Penting untuk diingat bahwa penilaian kinerja memerlukan data yang akurat terkait target penanganan, luas area yang terbakar, efektivitas pemadaman, langkah-langkah pencegahan, serta pembagian kewenangan antara BNPB, kementerian terkait, pemerintah daerah, dan pihak yang berwenang di lapangan.
Di sisi lain, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan. Salah satu di antara tersangka tersebut adalah Bima Setiawan, yang merupakan tenaga ahli Kepala BNPB dan juga adik dari Suharyanto.
Empat tersangka lainnya termasuk Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen dan Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; serta dua individu dari sektor swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian. KPK juga berhasil mengamankan sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada 13 Oktober 2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa penyidik tengah mendalami dugaan pengondisian dalam pengadaan serta penyaluran dan penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi. KPK mencurigai praktik-praktik tersebut telah berlangsung sejak sekitar tahun 2022.
Secara prinsip, dana siap pakai ditujukan untuk memenuhi kebutuhan mendesak dalam penanganan bencana. Oleh karena itu, kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dalam pengadaan, transparansi dalam penggunaan anggaran, serta mekanisme pertanggungjawaban atas dana darurat.
Walau begitu, KPK belum dapat memastikan bahwa kasus yang sedang diusut berkaitan langsung dengan penanganan karhutla. Juru bicara KPK menjelaskan bahwa rincian terkait jenis bencana, lokasi kegiatan, dan nilai pengadaan masih harus dianalisis lebih lanjut dalam proses penyidikan.



Komentar