Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / Alasan Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK dan Dampaknya

Alasan Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK dan Dampaknya

Alasan Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK dan Dampaknya

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada Rabu (7/10/2026). Ketidakhadiran Nusron menjadi sorotan karena pemeriksaan tersebut berhubungan dengan penyidikan dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk dalam perkara pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.

KPK menjelaskan bahwa ketidakhadiran Nusron bukan tanpa alasan jelas. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa Nusron telah menyampaikan surat konfirmasi kepada penyidik mengenai ketidakhadirannya.

Budi menyatakan bahwa Nusron tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain yang sudah dijadwalkan sebelumnya oleh Kementerian ATR/BPN. “Ya karena yang bersangkutan ada agenda lain yang sudah dijadwalkan sebelumnya oleh Kementerian ATR/BPN,” tegas Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Keterangan tersebut juga disampaikan melalui ANTARA. Dalam penjelasannya, Budi menekankan bahwa Nusron sudah mengirimkan surat konfirmasi mengenai ketidak hadirannya yang disebabkan oleh adanya agenda lain di internal kementerian.

Dengan demikian, istilah “mangkir” dalam konteks berita ini lebih merujuk pada ketidakhadiran dalam jadwal pemeriksaan, bukan pada asumsi bahwa Nusron sengaja menghindari panggilan. KPK juga menyatakan bahwa mereka akan melakukan koordinasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan selanjutnya.

8 Tersangka Baru KPK dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut yang Harus Diketahui

Budi menambahkan bahwa penyidik akan mengatur ulang jadwal untuk pemeriksaan Nusron. KPK juga mengimbau agar Menteri ATR/BPN tersebut dapat bersikap kooperatif ketika kembali dipanggil. “Tentunya kami berharap, kami mengimbau agar koordinasi dan penjadwalan ulang berikutnya Saudara NW bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik,” ungkap Budi.

Menurut Budi, keterangan dari Nusron sangat diperlukan oleh penyidik untuk mengungkap kasus secara lebih jelas. Sebelumnya, KPK menjadwalkan Nusron sebagai saksi untuk mendalami informasi terkait dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Sebelum Nusron tidak hadir, KPK mengaku masih menunggu kedatangannya pada Rabu siang, dan akhirnya menerima konfirmasi mengenai ketidakhadirannya serta memutuskan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan.

Selain Nusron, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya pada hari yang sama. Mereka adalah Direktur PT Kencana Jayaproperty Agung Hary Arief Sofyan, Direktur Utama PT Kencana Jayaproperty Agung Indra Widjaja Antono, dan pegawai swasta Herman Triono. Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

Kasus yang tengah disidik oleh KPK ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk, yang kemudian berujung pada penetapan delapan orang sebagai tersangka.

Nama Maruli Simanjuntak Jadi Sorotan Utama dalam Bursa Calon Panglima TNI

Dari delapan tersangka yang ditetapkan, empat di antaranya merupakan orang yang dipercaya oleh Nusron. Mereka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi dalam pemerintahan dan menyoroti masalah integritas di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan