Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lain di kementeriannya pada Rabu (7/10/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Nusron telah mengirimkan surat kepada penyidik sebagai pemberitahuan ketidakhadirannya.
Dalam surat tersebut, Nusron menjelaskan bahwa ia tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain yang berkaitan dengan kegiatan internal di Kementerian ATR/BPN.
“Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.
Budi menyatakan bahwa penyidik KPK akan melakukan koordinasi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nusron. Keterangan dari Menteri ATR/BPN tersebut dianggap penting untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Tentunya penyidik akan melakukan koordinasi dan penjadwalan ulang guna pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” tambah Budi.
KPK juga mengajak Nusron untuk hadir saat pemeriksaan dijadwalkan kembali. Menurut Budi, keterangan dari saksi dan pihak-pihak lain diperlukan untuk memperjelas perkara ini.
Perlu dicatat, sebelumnya KPK telah menyiapkan Nusron sebagai saksi dalam kasus dugaan suap serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Selain Nusron, pada hari yang sama, KPK juga memanggil beberapa saksi lain, termasuk Direktur Utama PT Kencana Jayaproperty Agung Indra Widjaja Antono, Direktur PT Kencana Jayaproperty Agung Hary Arief Sofyan, serta pegawai swasta Herman Triono.
Namun, dari tiga saksi yang dipanggil, hanya Herman Triono yang hadir memenuhi panggilan penyidik.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan gratifikasi di Kementerian ATR/BPN.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Di antara mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya meliputi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta individu bernama Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebutkan bahwa Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Seluruh tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026), yang mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengurusan HGB.



Komentar