PDI Perjuangan (PDIP) meminta agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Permintaan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa tidak ada bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara dengan SMA atau yang sederajat.
Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, menyampaikan desakan tersebut pada Rabu, 7 Oktober 2026, sehari setelah MK mengumumkan putusan mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang melibatkan syarat pendidikan Gibran.
Menurut Andreas, keputusan MK telah mengungkap fakta terkait dokumen pendidikan Gibran. Ia menyarankan agar Gibran mundur dari posisinya sebagai Wakil Presiden. “Jadi, apa masih mau menjalani tugas sebagai wapres sambil ikut paket C? Kalau saya rasa, lebih baik mundur, itu lebih terhormat,” ungkap Andreas.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa mereka tidak menemukan bukti yang meyakinkan untuk menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang bisa dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah yaitu tamat SMA atau sederajat.
Akan tetapi, MK menolak permohonan yang diminta untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagaimana yang dimohonkan oleh para pemohon.
Perkara ini diajukan oleh Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.
Politisi PDIP lainnya, Guntur Romli, juga menyoroti bagian pertimbangan putusan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran. Ia menyatakan bahwa putusan tersebut mencatat fakta mengenai ketidakhadiran dokumen yang dapat membuktikan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA. Guntur berpendapat bahwa kemungkinan diskualifikasi melalui perkara ini sudah tertutup, namun fakta yang ada dalam putusan tetap menjadi perhatian.
Pernyataan Guntur disampaikan setelah MK menegaskan bahwa kewenangan untuk menilai keabsahan dan terpenuhinya syarat calon presiden dan calon wakil presiden berada pada lembaga yang memiliki kekuasaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di tengah desakan untuk mundur, Gibran menyatakan bahwa ia akan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung di MK. Ia juga membantah keraguan yang muncul mengenai riwayat pendidikannya dengan menegaskan bahwa dirinya mampu melanjutkan pendidikan hingga jenjang sarjana di Singapura.
Langkah Gibran dalam menghadapi situasi ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi pentingnya sebagai Wakil Presiden. Dalam konteks politik Indonesia, isu pendidikan sering kali menjadi sorotan utama dalam penilaian terhadap calon pemimpin.



Komentar