Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / Gibran Menanggapi Putusan MK Terkait Syarat Pendidikan, Simak Ucapannya!

Gibran Menanggapi Putusan MK Terkait Syarat Pendidikan, Simak Ucapannya!

Gibran Menanggapi Putusan MK Terkait Syarat Pendidikan, Simak Ucapannya!

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan rasa hormatnya terhadap seluruh proses dan tahapan yang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan gugatan mengenai syarat pendidikan yang diajukan saat pencalonannya dalam Pemilu 2024.

Pernyataan ini disampaikan Gibran sehari setelah MK mengumumkan putusan mengenai perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026), di mana MK memutuskan untuk tidak menerima permohonan yang diajukan oleh para pemohon.

“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK,” ujar Gibran saat mengunjungi pameran Inacraft di Jakarta Convention Center, Rabu (7/10/2026).

Meskipun mengakui keputusan MK, Gibran menegaskan kembali bahwa ia telah menyelesaikan pendidikan di tingkat sekolah menengah atas (SMA).

Pernyataan ini muncul ketika Gibran ditanya mengenai dokumen pendidikan yang menjadi inti dari gugatan di MK.

8 Tersangka Baru KPK dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut yang Harus Diketahui

“Ya kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” jelas Gibran.

Dalam perkara tersebut, MK juga membeberkan beberapa fakta terkait dokumen pendidikan Gibran yang dipermasalahkan oleh para pemohon.

Menurut pertimbangannya, MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan seperti ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menunjukkan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA atau yang setara.

Namun, keputusan tersebut tidak berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran dari posisi sebagai Wakil Presiden.

Setelah MK mengeluarkan keputusan tersebut, Gibran menegaskan bahwa ia akan kembali fokus pada tugasnya sebagai Wakil Presiden.

Alasan Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK dan Dampaknya

Ia menyatakan keinginannya untuk memastikan visi, misi, dan program pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dapat terlaksana dengan baik.

“Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran saat menghadiri kegiatan publik pada Rabu (7/10/2026).

Pada sidang yang berlangsung malam Selasa, Ketua MK Suhartoyo mengonfirmasi bahwa permohonan para pemohon dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dinyatakan tidak dapat diterima.

“In the pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat menyampaikan putusan.

Hakim Konstitusi Liliek menjelaskan bahwa alasan mengapa permohonan tersebut tidak dapat diterima berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon.

Nama Maruli Simanjuntak Jadi Sorotan Utama dalam Bursa Calon Panglima TNI

Menurut MK, para pemohon bukanlah pasangan calon dalam Pemilu 2024, melainkan terdiri dari organisasi masyarakat sipil hingga individu.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2024, hanya pasangan calon peserta pemilu yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.

“Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” papar Liliek.

Karena adanya masalah kedudukan hukum tersebut, MK memutuskan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap seluruh isi permohonan yang diajukan.

Dengan keputusan ini, Gibran menegaskan rasa hormatnya terhadap proses yang telah berjalan di MK dan memilih untuk melanjutkan tugasnya sebagai Wakil Presiden bersama pemerintahan yang dipimpin oleh Prabowo Subianto.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan