Hakim Saldi Isra dari Mahkamah Konstitusi mengungkapkan keraguannya terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum yang tidak melakukan verifikasi langsung terhadap Surat Keterangan Penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka, calon wakil presiden di Pilpres 2024. Pertanyaan ini diajukan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait pemilihan presiden dan wakil presiden.
Pertanyaan tersebut terlontar dalam sidang PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diadakan pada malam hari. Saldi Isra meminta Ketua KPU Mochammad Afifuddin untuk menjelaskan apakah KPU pernah melakukan verifikasi kepada dinas pendidikan mengenai dokumen pendidikan Gibran.
Menanggapi pertanyaan itu, Afifuddin menyatakan bahwa pihaknya tidak melakukan kunjungan ke dinas pendidikan untuk memverifikasi dokumen yang dimaksud. “Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya,” tegas Afifuddin dalam persidangan.
Saldi kemudian membandingkan situasi ini dengan proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU daerah saat Pilkada 2024. Ia mempertanyakan mengapa KPU daerah melaksanakan verifikasi langsung ke instansi terkait, sementara KPU pusat tidak melakukan hal serupa dalam kasus pencalonan Gibran.
“KPU daerah saja dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini KPU tidak datang ya?” tanya Saldi. Pertanyaan ini menegaskan ketidakpuasan Saldi terhadap prosedur yang diambil oleh KPU.
Afifuddin kembali menegaskan bahwa KPU tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan. Menyadari hal ini, Saldi merujuk pada arahan Afifuddin sebelumnya kepada KPU daerah agar melakukan pemeriksaan mendetail terhadap dokumen pendidikan calon kepala daerah. Menurutnya, ini menjadi alasan penting untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran.
“Pak Afif di pemilihan kepala daerah itu malahan ngotot sekali Pak bilang ke KPU-nya, ‘tolong dicek ke mana sekolahnya? Kalau ada yang paket C dicek di mana dikeluarkannya?’ segala macam. Nah ini makanya penting ditanyakan tadi,” ungkap Saldi.
Dalam sidang tersebut, KPU tetap bersikukuh bahwa Gibran telah memenuhi syarat pendidikan untuk diusulkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. KPU merinci bahwa dokumen persyaratan dari pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah diterima dan diperiksa pada tanggal 28 Oktober 2023.
Terkait dokumen pendidikan Gibran, KPU mengacu pada ketentuan dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang mengatur mengenai surat keterangan penyetaraan. Aturan ini menjelaskan bahwa surat keterangan tersebut menjelaskan kesetaraan ijazah, sertifikat, atau diploma yang diperoleh dari lembaga pendidikan di luar negeri.
Selain itu, KPU juga merujuk pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur tentang persyaratan pendidikan bagi bakal calon presiden dan wakil presiden, termasuk ketentuan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri. Berdasarkan argumentasi ini, KPU menyatakan bahwa isu yang diajukan oleh pemohon tidak dapat membuktikan bahwa pencalonan Gibran tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh Denny Indrayana dan sejumlah pemohon yang mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Perkara tersebut telah diregistrasi di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 17 September 2026.
Dalam rangkaian sidang, Saldi juga meminta kepada KPU untuk menyerahkan dokumen dan risalah pembahasan mengenai perubahan aturan mengenai syarat pendidikan bagi calon yang menempuh sekolah menengah di luar negeri. Permintaan ini menunjukkan pentingnya transparansi dan kejelasan dalam proses pemilihan umum demi menjaga integritas pemilu.



Komentar