Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / Sidang Gratifikasi Bea Cukai: Budiman Bongkar Istilah “Perintah Bos”

Sidang Gratifikasi Bea Cukai: Budiman Bongkar Istilah “Perintah Bos”

Sidang Gratifikasi Bea Cukai: Budiman Bongkar Istilah “Perintah Bos”

Eks Kepala Intelijen di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasodjo, mengungkapkan adanya istilah “perintah bos” yang berkaitan dengan penerimaan tidak resmi di lingkungan Bea Cukai. Hal ini diungkapkan Budiman dalam sidang perkara dugaan gratifikasi di hadapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam keterangannya, Budiman menjelaskan bahwa istilah tersebut sering muncul dalam pembicaraan terkait penerimaan tidak resmi. Ia menyampaikan, “Beliau tidak menyampaikan apa pun, beliau cuma bilang iya, tapi saat itu dari beliau disampaikan, ‘Ya bagaimana, perintah bos,’ begitu,” saat menjelaskan konteks pernyataan tersebut.

Di dalam sidang, Budiman mengaku telah meminta agar penerimaan tidak resmi yang bersumber dari pengusaha rokok dihentikan, terutama setelah pergantian posisi Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada pertengahan tahun 2025. Budiman menyatakan, instruksi untuk menghentikan praktik tersebut telah disampaikan berulang kali kepada pihak-pihak terkait.

“Tadi sudah disampaikan bahwa dari awal Pak Dirjen saya sudah menyampaikan untuk di-zero, artinya setop. Itu tidak cuma satu kali, beberapa kali saya sampaikan,” ungkap Budiman dalam persidangan. Pernyataan ini sejalan dengan keterangan Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen, yang menyebut Budiman menggunakan istilah “di-zero-kan” saat membahas penerimaan yang tidak sah. Sisprian menegaskan bahwa istilah itu berarti meminta agar penerimaan yang sebelumnya dilakukan dihentikan.

Sidang dilanjutkan dengan pertanyaan jaksa kepada Sisprian mengenai pernyataan Budiman terkait penerimaan tidak resmi. Sisprian menjelaskan bahwa istilah “di-zero-kan” memang berarti dihentikan. Ia menegaskan bahwa Budiman pernah mengajukan permintaan untuk menghentikan penerimaan tersebut. “Iya, ada,” ujarnya singkat.

MK Tanya KPU Kenapa Tak Verifikasi Pendidikan Gibran ke Dinas Pendidikan

Keterangan yang disampaikan oleh kedua saksi ini menjadi bagian dari proses pemeriksaan dalam perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan DJBC.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Budiman Bayu Prasodjo bersama beberapa pihak lainnya menerima uang dari John Field, pemilik Blueray Cargo Group, serta sejumlah pihak lain. Selain Budiman, ada juga nama-nama eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai seperti Rizal dan Sisprian Subiaksono dalam dakwaan tersebut.

Jaksa menilai bahwa penerimaan uang itu terkait dengan posisi dan tanggung jawab para terdakwa, yang bertentangan dengan kewajiban serta tugas yang mereka emban. Besaran uang yang disebutkan dalam dakwaan termasuk Rp525 juta dalam dolar Singapura, Rp5,2785 miliar, 10.000 dolar AS, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia.

Sumber uang tersebut diklaim berasal dari John Field, Dedi Kurniawan Sukolo yang menjabat sebagai Manajer Operasional Custom Clearance di Pelabuhan Blueray Cargo Group, Antri sebagai Ketua Tim Dokumen Imporasi, serta sejumlah pihak swasta, termasuk pengusaha rokok.

Budiman didakwa berdasarkan pasal yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga berkaitan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Proses pengadilan masih berlanjut, dan semua keterangan mengenai “perintah bos”, permintaan penghentian penerimaan tidak resmi, serta dugaan penerimaan uang merupakan bagian dari pembuktian dalam sidang tersebut.

Cawapres Prabowo 2029: Sugiono, Sudaryono, Teddy, dan AHY Jadi Sorotan

Keputusan mengenai status bersalah atau tidaknya para terdakwa akan ditentukan melalui putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan