Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / KPU: Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Telat 905 Hari

KPU: Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Telat 905 Hari

KPU: Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Telat 905 Hari

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menginformasikan bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menyoal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 telah melewati batas waktu pengajuan. Menurut KPU, permohonan dalam kasus yang terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut terlambat hingga 905 hari berdasarkan ketentuan waktu yang ditetapkan untuk pengajuan PHPU.

Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum KPU, Saleh, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 23 September 2026, Saleh menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut tidak dapat diabaikan.

KPU menyebutkan bahwa berdasarkan Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Pemilu dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023, permohonan PHPU seharusnya diajukan paling lambat tiga hari setelah hasil pemilu ditetapkan. KPU sendiri menetapkan hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024, sehingga batas akhir untuk pengajuan permohonan PHPU ditentukan pada 23 Maret 2024.

Namun, permohonan yang menyoal syarat pendidikan Gibran baru diajukan pada 10 September 2026. “Para Pemohon sudah mengakui permohonannya diajukan lewat waktu. Ini di halaman 39 poin 105,” ungkap Saleh menekankan dalam persidangan. Pengakuan tersebut, menurut KPU, menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa permohonan telah melanggar ketentuan formal yang ada.

KPU menegaskan bahwa alasan pencarian keadilan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan tenggat waktu yang telah diatur dalam perundang-undangan. Saleh menambahkan bahwa keterlambatan dalam pengajuan permohonan mencapai 905 hari. “Permohonan demikian saja ditolak, apalagi permohonan a quo sudah terlambat 905 hari,” tegasnya.

MK Tanya KPU Kenapa Tak Verifikasi Pendidikan Gibran ke Dinas Pendidikan

Selain masalah tenggat waktu, KPU juga berargumen bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas untuk mengajukan PHPU tersebut. KPU menjelaskan bahwa PHPU umumnya berkaitan dengan perselisihan atas perolehan suara, sedangkan permohonan ini mencakup isu syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden, sehingga objek dan jenis permohonan menjadi kabur.

KPU mencatat bahwa para pemohon tidak mempermasalahkan hasil perolehan suara Pilpres 2024. Oleh karena itu, KPU menilai perkara ini lebih terkait dengan proses pencalonan, bukan sengketa hasil pemilu. “Alasan pengajuan PHPU pada dasarnya harus memuat kesalahan penghitungan suara dan perbandingan hasil suara yang benar. Namun, para pemohon tidak mempersoalkan hasil perolehan suara,” tutur Saleh.

KPU juga menekankan terdapat perbedaan antara alasan permohonan dan petitum yang diajukan kepada MK. Jika masalah yang dihadapi berkaitan dengan proses pemilu, KPU menekankan bahwa seharusnya ada mekanisme penyelesaian melalui lembaga yang berwenang mengatasi sengketa proses, termasuk Bawaslu.

Gugatan ini diajukan oleh beberapa pihak, termasuk Denny Indrayana, Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), serta sejumlah pemohon lainnya. Mereka mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024, meminta agar MK menyatakan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sesuai ketentuan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Para pemohon juga meminta MK untuk membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan, penetapan hasil pemilu, serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih. Sebelumnya, Denny Indrayana menyatakan bahwa tidak ada istilah terlambat dalam upaya yang ia anggap sebagai koreksi terhadap penyelenggaraan pemilu, menyampaikan pernyataan tersebut pada 23 September 2026.

Cawapres Prabowo 2029: Sugiono, Sudaryono, Teddy, dan AHY Jadi Sorotan

Saat ini, MK masih memeriksa perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam sidang pada 23 September 2026, agenda mencakup jawaban KPU sebagai termohon serta keterangan dari pihak terkait dan Bawaslu.

KPU dalam petitumnya meminta MK untuk menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon serta menolak permohonan dari para pemohon secara keseluruhan. KPU juga meminta agar MK menyatakan keputusan-keputusan KPU terkait Pilpres 2024 tetap berlaku, yang mencakup keputusan penetapan pasangan calon, penetapan nomor urut, penetapan hasil pemilu, serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Perkara tersebut saat ini masih menjalani proses pemeriksaan di MK. Oleh karena itu, pernyataan mengenai keterlambatan 905 hari hanya merupakan argumen KPU sebagai pihak termohon dan belum menjad keputusan MK mengenai diterima atau tidaknya permohonan tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan