Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / Alasan Nusron Wahid Belum Menjadi Tersangka Menurut Penjelasan KPK

Alasan Nusron Wahid Belum Menjadi Tersangka Menurut Penjelasan KPK

Alasan Nusron Wahid Belum Menjadi Tersangka Menurut Penjelasan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai status Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. Penyelidikan ini dilakukan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memahami sejauh mana keterlibatan Nusron dalam kasus ini. Penyelidikan ini menyusul adanya informasi bahwa empat dari delapan tersangka yang sudah ditetapkan diduga memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN.

Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, menyatakan bahwa nama Nusron telah muncul dalam berbagai pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Namun, untuk saat ini, mereka masih memerlukan proses lebih lanjut untuk mengidentifikasi hubungan Nusron dengan kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026.

“Terkait soal NW [Nusron Wahid] sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan,” ungkap Taufik di Gedung Merah Putih KPK.

KPK belum memberikan kepastian mengenai apakah Nusron akan dipanggil untuk memberikan keterangan. Menurut Taufik, pemanggilan tersebut sangat bergantung pada perkembangan kebutuhan penyidikan yang sedang berjalan.

Serda Ahmad Tewas Setelah Dipukul Oleh Seniornya, Berikut Kronologi Menurut Puspomau

“Apakah nanti NW (Nusron Wahid) dipanggil? Ya, itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan,” tambahnya.

Dalam konteks penyelidikan ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang di antaranya diduga merupakan orang-orang yang dipercaya oleh Nusron Wahid. Mereka termasuk Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen; Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, seorang politikus dari Partai Golkar; serta dua individu swasta, yaitu Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK menyatakan bahwa dugaan keterlibatan ini berdasarkan keterangan yang diperoleh oleh tim penyidik serta barang bukti elektronik yang telah diamankan selama proses penyelidikan.

Empat tersangka lainnya adalah Lampri, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, yang merupakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor; Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk; serta Rizal Pahlevi, yang disebut sebagai perantara dari pihak swasta terkait Summarecon.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menegaskan bahwa mereka tidak akan terfokus pada latar belakang politik Fahd Arafiq, meskipun ia merupakan seorang politisi dari Partai Golkar. Achmad Taufik mengungkapkan bahwa penyidik lebih berkonsentrasi pada dugaan aliran penerimaan uang yang terkait dengan perkara ini.

Profil Achmad Hidayat, Kader PDIP Dipecat Setelah Pertemuan dengan Jokowi

“Kami murni mendalami adanya penerimaan-penerimaan yang berkaitan dengan yang bersangkutan,” jelas Taufik.

Salah satu pokok permasalahan yang telah disampaikan oleh KPK adalah dugaan penerimaan sejumlah Rp1,5 miliar oleh Erwin dari Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan