Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / 16 Ribu Hektare TORA Masih Terabaikan, Sherly Tjoanda Kritik Kinerja ATR/BPN di Era Nusron Wahid

16 Ribu Hektare TORA Masih Terabaikan, Sherly Tjoanda Kritik Kinerja ATR/BPN di Era Nusron Wahid

16 Ribu Hektare TORA Masih Terabaikan, Sherly Tjoanda Kritik Kinerja ATR/BPN di Era Nusron Wahid

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyampaikan keprihatinannya terkait status 16 ribu hektare Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang telah diajukan untuk sertifikasi dan redistribusi sejak tahun 2025. Keresahan ini diungkapkan dalam sebuah rapat dengan Komisi II DPR RI yang membahas isu pertanahan pada Selasa, 15 September 2026.

Dalam rapat tersebut, Sherly menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan verifikasi terhadap lahan yang diusulkan sebelum meneruskannya ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). “Kami sudah mengusulkan sejak akhir 2025, dari 24.500, kami sudah verifikasi dan sudah clear 16.000 hektare, diusulkan lewat Kanwil BPN kepada Kementerian ATR/BPN, tetapi saat ini belum ada hasilnya,” ujarnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda bertanya tentang lamanya proses pengajuan TORA tersebut. “Jadi satu tahun Ibu sudah ngajukan, belum ada kepastian sampai hari ini?” tanya Rifqi. “Iya,” jawab Sherly, menegaskan situasi yang dihadapi.

Rifqi kemudian memberikan tanggapan dengan nada bercanda kepada Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan. “Waduh, Pak Wamen, ini Bu Gubernur Maluku Utara di PHP selama satu tahun,” ungkapnya, menyoroti keterlambatan yang terjadi.

Menurut Sherly, kepastian terkait lahan menjadi isu krusial karena berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat di Maluku Utara. Sekitar 60 persen penduduk setempat menggantungkan hidupnya sebagai petani. Namun, kendala dalam kepemilikan lahan menghambat kelangsungan usaha pertanian mereka.

Nusron Terjerat Kasus Korupsi, KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar dari Orang Kepercayaannya

Gubernur juga menyampaikan bahwa total luas TORA di Maluku Utara mencapai 36,2 ribu hektare. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 32 persen yang telah berhasil diredistribusi dan disertifikasi. Ini berarti masih ada sekitar 24.500 hektare atau 68 persen yang masih menunggu proses lebih lanjut.

Sherly menyebutkan bahwa meskipun pemerintah daerah telah melaksanakan tahapan verifikasi terhadap lahan yang menjadi objek reforma agraria, namun kewenangan untuk eksekusi tetap berada di tangan pemerintah pusat. Menurut informasi terbaru yang diterima, proses eksekusi lahan kini berada di Bank Tanah sebelum mendapatkan status Hak Pengelolaan (HPL).

“Info terakhir yang kami dapat bahwa eksekusinya ada di Bank Tanah untuk dijadikan HPL (Hak Pengelolaan) kemudian boleh dijadikan hak pakai oleh petani,” jelas Sherly, memberikan gambaran mengenai langkah selanjutnya terkait pengelolaan lahan tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan