Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat program hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui upaya percepatan sertipikasi tanah. Langkah ini dianggap krusial untuk memastikan masyarakat tidak hanya mendapatkan tempat tinggal yang layak, tetapi juga kepastian hukum atas kepemilikan aset mereka.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan saat menghadiri acara Groundbreaking Hunian Terjangkau Manggarai yang berlangsung di lokasi perumahan perusahaan PT KAI pada hari Jumat (21/8/2026).
Ketua Satuan Tugas Perumahan RI, Hashim Djojohadikusumo, menegaskan bahwa program hunian terjangkau juga didukung oleh kebijakan sertipikasi gratis bagi MBR yang sudah memiliki tanah tetapi belum memiliki sertifikat. “Ini semua kabar baik untuk masyarakat,” ungkap Hashim usai acara groundbreaking di Manggarai.
Inisiatif ini merupakan bagian dari kerjasama antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam rangka mempercepat proses pendaftaran tanah untuk MBR. Kerjasama ini diperkuat melalui Surat Edaran Bersama (SEB) mengenai Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi MBR yang ditandatangani pada 21 Juli 2026.
Hashim menilai bahwa kepastian hukum atas tanah sangat penting untuk memberikan dampak ekonomi yang lebih luas. Bagi masyarakat yang menjalankan usaha, termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta koperasi, sertifikat tanah dapat dijadikan aset yang mendukung akses permodalan yang sesuai dengan ketentuan lembaga pembiayaan.
Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN memegang peranan penting dalam pelaksanaan program perumahan rakyat. Ini termasuk pemanfaatan aset negara untuk pembangunan hunian yang terjangkau bagi masyarakat.
Ossy Dermawan menekankan bahwa kolaborasi antar sektor sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa penyediaan rumah yang layak berjalan seiring dengan adanya kepastian hukum atas tanah. “Kementerian ATR/BPN siap mendukung program pemerintah dengan berkolaborasi dengan Kementerian PKP untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tidak hanya mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau, tetapi juga kepastian hukum atas tanah,” tegas Ossy.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat yang berpenghasilan rendah akan mendapatkan manfaat yang signifikan dalam hal akses ke hunian yang layak. Selain itu, jaminan hukum terhadap kepemilikan tanah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan akses permodalan untuk usaha dan kegiatan ekonomi lainnya. Kerjasama antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PKP menjadi fondasi yang penting dalam mewujudkan harapan masyarakat untuk memiliki rumah yang nyaman dan aman.



Komentar