Politik & Pemerintahan
Beranda / Politik & Pemerintahan / DPR Usulkan Skema Buka-Tutup Jalan di Bendungan Lahor untuk Jaga Mobilitas Warga

DPR Usulkan Skema Buka-Tutup Jalan di Bendungan Lahor untuk Jaga Mobilitas Warga

DPR Usulkan Skema Buka-Tutup Jalan di Bendungan Lahor untuk Jaga Mobilitas Warga

Penutupan akses jalan di atas Bendungan Lahor yang mulai efektif pada 1 Agustus 2026 menarik perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Kebijakan ini dianggap dapat berdampak signifikan terhadap mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi, mengingat jalur tersebut berfungsi sebagai penghubung penting antara dua wilayah, yaitu Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, M. Sarmuji, bersama Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B. Kady, telah melakukan diskusi mengenai masalah ini dengan Direktur Utama Perum Jasa Tirta I, Fahmi Hidayat. Pertemuan ini bertujuan untuk menemukan solusi yang dapat memenuhi aspek keselamatan bendungan sekaligus kebutuhan masyarakat yang mengandalkan jalur tersebut.

Sarmuji menjelaskan bahwa ia telah menerima berbagai aspirasi mengenai penutupan jalan saat berkunjung ke Blitar pada akhir Juli. Banyak masyarakat berharap agar jalur ini tetap dapat diakses karena merupakan rute utama bagi penduduk, pelaku usaha, dan pelajar yang beraktivitas di kedua daerah.

Ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa penutupan total akses akan menyebabkan kemacetan di jalur alternatif, yang pada gilirannya dapat mengganggu roda perekonomian masyarakat setempat. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar diterapkan sistem buka-tutup dengan pembatasan waktu, asalkan kondisi keamanan memungkinkan.

Walaupun demikian, Sarmuji menekankan bahwa keselamatan Bendungan Lahor harus tetap menjadi prioritas utama. Ia menegaskan pentingnya perlindungan terhadap infrastruktur vital ini, mengingat risiko yang mungkin muncul jika kondisi bendungan tidak terjaga dengan baik.

Wali Kota Madiun Maidi Ditangkap KPK atas Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Direktur Utama Perum Jasa Tirta I, Fahmi Hidayat, memberikan penjelasan mengenai alasan di balik pembatasan akses tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan Bendungan Lahor, yang memiliki status sebagai Objek Vital Nasional. Bendungan ini dibangun pada tahun 1973 dan mulai beroperasi pada tahun 1977, dan saat ini sedang menjalani evaluasi untuk memperpanjang izin operasionalnya.

Fahmi juga mengungkapkan hasil pemeriksaan terkini yang menunjukkan adanya beberapa titik keretakan pada struktur bendungan. Temuan ini tentunya menambah urgensi dari langkah-langkah yang diambil untuk menjaga keselamatan dan kelangsungan operasional bendungan.

Pembatasan akses ini juga menjadi perhatian penting bagi masyarakat yang bergantung pada jalur tersebut untuk kegiatan sehari-hari. Diskusi antara DPR RI dan Perum Jasa Tirta I diharapkan dapat menghasilkan solusi yang seimbang, di mana keselamatan infrastruktur tetap terjaga sementara kebutuhan masyarakat juga diperhatikan. Dengan demikian, diharapkan adanya langkah-langkah strategis yang mampu meminimalisir dampak negatif dari kebijakan penutupan akses jalan ini.

Kondisi ini menuntut kerjasama antara berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, untuk mencari alternatif yang lebih baik dalam rangka menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama. Melalui kolaborasi yang baik, diharapkan permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cara yang konstruktif dan efektif.

Ahok Minta Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan