Sosok berinisial IWD menarik perhatian publik setelah penemuan 995 barang yang dikenal sebagai airsoft gun di lingkungan sebuah sekolah swasta. Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengungkapkan banyaknya barang tersebut yang ditemukan di lokasi yang tidak terduga.
IWD pernah menjabat sebagai kepala yayasan di sekolah tersebut. Namun, menurut pengacara yang mewakilinya, Alhadid Endar Putra, aktivitas IWD ternyata tidak terbatas hanya pada pengelolaan yayasan.
Alhadid mengungkapkan bahwa IWD juga memiliki posisi sebagai komisaris di PT Lokta Karya Persatuan Berburu dan Tembak Seluruh Indonesia (Perbakin). Informasi tersebut, menurutnya, bisa ditemukan dalam data Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dapat diakses oleh publik.
“Sebagai komisaris, itu sesuai AHU dan data yang terbuka untuk umum,” jelas Alhadid kepada awak media.
PT Lokta Karya Perbakin dikaitkan dengan penemuan 995 airsoft gun di sekolah. Alhadid menegaskan bahwa barang-barang tersebut bukan senjata api yang dimiliki oleh perusahaan yang dipimpinnya.
“Total 995 merupakan airsoft gun yang legal, perihal senapan api apabila ada bukan milik PT Lokta Karya Perbakin,” tegas Alhadid.
Menurut keterangannya, ratusan airsoft gun itu dibeli oleh PT Lokta Karya Perbakin pada tahun 2008 guna mendukung pelatihan atlet untuk ajang Southeast Asian Shooting Association (SEASA) Championship. Barang-barang tersebut telah memiliki izin dari Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri dengan nomor registrasi SI/5483-XII/2008.
Hubungan antara barang-barang tersebut dan sekolah berawal dari kerja sama yang dijalin antara PT Lokta Karya Perbakin dan yayasan pada tahun 2021. Kerja sama ini bertujuan untuk mengembangkan kegiatan ekstrakurikuler menembak dan memanah di sekolah.
Namun, rencana tersebut terhenti setelah pembina dan penanggung jawab kegiatan meninggal dunia. Akibatnya, 995 airsoft gun tersebut tetap tersimpan di gudang sekolah.
Alhadid menyatakan bahwa gudang tersebut selalu terkunci dan berada di bawah pengawasan ketat, sehingga tidak bisa diakses oleh siswa.
“Ya sudah pakai stok itu saja. Daripada itu enggak dipakai juga. Tapi sampai saat ini barang itu sudah kelamaan jadi enggak bisa digunakan lagi,” ujarnya menanggapi kondisi barang-barang tersebut.
Sementara itu, pihak yayasan memberikan keterangan yang berbeda terkait barang-barang yang ditemukan. Menurut berita acara serah terima, barang yang diserahkan kepada pihak kepolisian tercatat terdiri dari 776 air rifle, 215 pistol, dan empat senapan kaliber 4,5.
Penemuan ini menimbulkan beragam spekulasi di masyarakat, dan pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai asal usul dan pemanfaatan barang-barang tersebut. Dengan semakin berkembangnya kasus ini, penting untuk memperhatikan bagaimana regulasi terkait kepemilikan dan penggunaan airsoft gun di lingkungan pendidikan.
Kasus ini bukan hanya menarik perhatian karena jumlah barang yang ditemukan, tetapi juga mengangkat isu yang lebih besar tentang keamanan dan regulasi yang berkaitan dengan kegiatan ekstrakurikuler yang melibatkan senjata, meskipun dalam bentuk airsoft gun. Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat serta kebijakan yang lebih jelas dalam hal penggunaan alat-alat yang berpotensi membahayakan.



Komentar