Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / Kapolri Suyudi Bertemu Dua Mantan Kapolri Terkait Kasus Penyadapan Prabowo

Kapolri Suyudi Bertemu Dua Mantan Kapolri Terkait Kasus Penyadapan Prabowo

Kapolri Suyudi Bertemu Dua Mantan Kapolri Terkait Kasus Penyadapan Prabowo

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melakukan pertemuan dengan dua mantan Kapolri, yaitu Jenderal (Purn) Surojo Bimantoro dan Jenderal (Purn) Roesmanhadi pada Sabtu (7/11/2026). Kunjungan ini dilaksanakan saat institusi Polri tengah menjadi sorotan publik akibat kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi kepolisian.

Suyudi terlebih dahulu mengunjungi kediaman Surojo Bimantoro. Dalam kunjungan ini, ia tidak datang sendiri, melainkan didampingi oleh sejumlah pejabat utama Polri. Di antara mereka adalah Wakapolri Komjen Hadiningrat, Asisten Kapolri bidang SDM Brigjen Deni Dharmapala, Asisten Utama bidang Operasi Komjen Roycke Harry Langi, dan Wakil Kabareskrim Polri Irjen Putu Putera Sadana.

Selain itu, turut hadir Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Mahmud Nazly serta Koordinator Staf Pribadi Pimpinan Kombes Didik Hariyanto. Dalam foto yang diterima oleh media, Suyudi dan Bimantoro terlihat berpose dengan menyatukan kedua tangan, yang mencerminkan slogan “Polri Bersama Masyarakat”.

Setelah pertemuan dengan Bimantoro, Suyudi melanjutkan kunjungan ke kediaman mantan Kapolri ke-14, Jenderal (Purn) Roesmanhadi. Melalui akun media sosialnya, Suyudi menjelaskan bahwa pertemuan ini adalah bentuk silaturahmi serta penghormatan kepada senior purnawirawan Korps Bhayangkara.

Dalam foto yang dibagikannya, tampak Suyudi sedang berbincang dengan Roesmanhadi. Namun, tidak ada keterangan resmi yang mengindikasikan bahwa pertemuan tersebut membahas secara khusus mengenai kasus dugaan penyadapan yang melibatkan Presiden Prabowo.

Bahlil Tantang Balik Penuduh Terkait Isu Penyadapan Prabowo

Kunjungan Suyudi kepada kedua mantan Kapolri tersebut berlangsung pada saat penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal masih berjalan, yang melibatkan nama mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo. Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, antara lain adalah Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Menurut keterangan penyidik, dugaan penyadapan ini terjadi pada periode 2025 hingga 2026. Sasaran yang diduga menjadi target pengawasan tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga mencakup pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.

Selain itu, penyidik juga sedang mendalami informasi mengenai dugaan penghapusan rekaman atau berkas hasil penyadapan dari sistem Lawful Interception Management System (LIMS) yang terjadi pada Oktober 2026.

Arti Abuleke: Istilah Lokal yang Diucapkan Bahlil Terkait Isu Penyadapan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan