Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih belum memberikan kepastian terkait percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyadapan, meskipun regulasi ini telah terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa pembahasan akan dilanjutkan pada masa sidang selanjutnya, setelah DPR menyelesaikan masa reses yang sedang berlangsung.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen DPR untuk mempercepat regulasi yang dianggap semakin mendesak, terutama setelah terungkapnya kasus dugaan penyadapan yang melibatkan Presiden Prabowo Subianto serta beberapa tokoh penting lainnya.
“Nanti kemudian kemungkinan dinamika yang ada mungkin akan dibahas mengenai apakah itu perlu dipercepat atau bagaimana,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, pada Jumat (6/11/2026).
Namun, Dasco mengaku tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena DPR saat ini tengah menjalani masa reses.
“Saya belum bisa jawab karena sedang masa reses ini,” jelasnya.
Perlu dicatat bahwa RUU Penyadapan bukanlah agenda yang baru muncul pasca kasus tersebut. Regulasi ini telah tertera dalam Prolegnas Prioritas 2026, yang menunjukkan bahwa DPR sebenarnya sudah memiliki dasar perencanaan untuk mendiskusikan peraturan ini.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa pembahasan RUU Penyadapan akan dilakukan setelah RUU Perampasan Aset selesai diratifikasi. Ia memperkirakan bahwa pembahasan RUU Penyadapan dapat dimulai pada bulan Desember 2026.
Komisi III juga berencana untuk membahas RUU Jabatan Hakim dan RUU Advokat setelah menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
“Setelah Perampasan Aset ini. Jadi, enggak ini kan masih bulan apa, masih bulan November. Bisa di Desember bisa mulai tuh, ya. Jadi Perampasan Aset ini kita full, habis itu baru ya, tiga undang-undang itu kita gas,” tambah Habiburokhman saat berada di Kompleks Parlemen pada Kamis (5/11/2026).
Dengan berbagai dinamika yang ada, terlihat bahwa DPR masih memiliki sejumlah agenda legislasi yang harus diselesaikan sebelum dapat fokus pada RUU Penyadapan. Hal ini menandakan pentingnya koordinasi dan prioritas dalam pembahasan regulasi yang menyangkut isu-isu sensitif dan mendesak. Regulasinya diharapkan tidak hanya dapat memberikan perlindungan hukum tetapi juga menjawab keresahan publik terkait praktik penyadapan yang terjadi di dalam negeri.
Seiring berjalannya waktu, masyarakat pun berharap agar DPR lebih sigap dalam menanggapi isu-isu yang krusial ini dan tidak menunda-nunda pembahasan yang sudah seharusnya dilakukan. Keterlambatan dalam meratifikasi RUU yang dinilai penting dapat berpengaruh terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif serta dampak hukum yang mungkin timbul dari praktik penyadapan yang tidak teratur.
Oleh karena itu, penting bagi seluruh anggota DPR untuk mempertimbangkan urgensi dan dampak dari setiap regulasi yang akan dibahas agar kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan yang diambil.



Komentar