Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / 4 Kejanggalan Ijazah Jokowi Menurut Refly Harun

4 Kejanggalan Ijazah Jokowi Menurut Refly Harun

4 Kejanggalan Ijazah Jokowi Menurut Refly Harun

Kuasa hukum terdakwa Roy Suryo, Refly Harun, mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang ia temui ketika Presiden ke-7 RI Joko Widodo menunjukkan ijazahnya dalam sidang kasus dugaan ijazah palsu. Sidang tersebut diadakan pada Kamis (5/11/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Refly mengemukakan beberapa pertanyaan mengenai prosedur penunjukan ijazah di ruang sidang, serta perbedaan dokumen yang ia lihat saat persidangan dibandingkan dengan gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya.

Dalam sesi wawancara dengan media yang berlangsung saat jeda persidangan, Refly menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang harus dijelaskan lebih lanjut terkait proses pembuktian di pengadilan.

Refly mempertanyakan tindakan Presiden Jokowi yang menunjukkan ijazah di hadapan pengunjung sidang. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan tanpa mendapat izin dari majelis hakim.

“Ketika Jokowi menunjukkan ijazahnya secara show of force membalik ke massa, sebenarnya tidak diizinkan oleh hakim. Jadi tidak ada izin hakim. Jadi dia sebenarnya melanggar tata cara persidangan. Apalagi dilakukannya dua kali,” tutur Refly.

Kasus ISPA Meningkat akibat Karhutla di Kalbar Tembus 401.586

Lebih lanjut, ia juga mengamati saat Jokowi mengambil ijazah lalu memperlihatkannya kepada orang-orang di dalam ruang sidang. Refly menegaskan bahwa momen ini patut diperhatikan dalam konteks proses persidangan.

Poin kedua yang menjadi perhatian Refly berkaitan dengan status ijazah yang seharusnya disita oleh jaksa penuntut umum. Ia mempertanyakan alasan Jokowi yang berani menunjukkan dokumen tersebut secara langsung, alih-alih jaksa yang melakukannya di ruang persidangan.

“Kedua, ijazah itu kan disita oleh penuntut umum. Masa yang nunjukin Jokowi? Aneh. Ya kan? Seharusnya yang menunjukkan penuntut umum karena ijazah itu sudah disita,” ungkapnya.

Dalam pandangan Refly, status dokumen sebagai barang bukti sitaan menjadi dasar untuk mempertanyakan siapa yang seharusnya menunjukkan dokumen tersebut di pengadilan.

Poin ketiga yang disoroti oleh Refly berfokus pada tampilan ijazah yang ditunjukkan oleh Jokowi selama persidangan. Ia mengaku menemukan perbedaan mencolok antara ijazah yang ditunjukkan dan dokumen yang dipresentasikan saat gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya, yang berlangsung pada 15 Desember 2025.

Ada Lapangan Standar FIFA hingga Jogging Track di Sekolah Rakyat Pandeglang

Refly menekankan bahwa perbedaan ini perlu diteliti dengan seksama, karena dapat memengaruhi keabsahan dokumen yang ada. Ia meminta agar hal ini menjadi perhatian serius dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, transparansi dan kejelasan dalam setiap dokumen adalah kunci utama dalam persidangan yang adil.

Dengan adanya keberatan-keberatan yang disampaikan oleh Refly, proses persidangan diharapkan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. Hal ini penting bukan hanya untuk keadilan dalam kasus ini, tetapi juga untuk menjaga integritas sistem hukum di Indonesia.

Refly juga menambahkan bahwa sebagai kuasa hukum, ia akan terus mengawasi setiap langkah dalam persidangan dan memastikan bahwa semua prosedur dipatuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia percaya bahwa setiap elemen dalam sebuah proses hukum harus dijalankan dengan prinsip keadilan, agar hak-hak semua pihak dapat terjamin.

Pengertian Error Level Analysis yang Digunakan Roy Suryo untuk Menganalisis Ijazah Jokowi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan