Berita Nasional
Beranda / Berita Nasional / 13 Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset: Korupsi hingga Pertambangan Masuk Daftar

13 Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset: Korupsi hingga Pertambangan Masuk Daftar

13 Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset: Korupsi hingga Pertambangan Masuk Daftar

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Masuk Tahap Penting

Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengalami kemajuan signifikan setelah Komisi III DPR RI mengidentifikasi 13 jenis tindak pidana yang akan diatur dalam kebijakan ini. Menurut Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, penyusunan daftar ini dilakukan setelah mereka melakukan riset mendalam serta mempertimbangkan saran dari berbagai ahli hukum. Penekanan utama adalah pentingnya pembatasan jenis tindak pidana yang termasuk dalam RUU ini.

Habiburokhman mengungkapkan bahwa para pakar hukum sepakat bahwa perampasan aset seharusnya ditujukan pada kejahatan yang berhubungan dengan motif ekonomi, yang dapat merugikan negara dan masyarakat secara luas, serta kejahatan yang memiliki dampak ekonomi yang signifikan. “Menyangkut pertanyaan tentang jenis-jenis tindak pidana yang termasuk dalam RUU ini, Komisi III DPR RI telah melakukan riset dan pendalaman yang mendalam,” ungkapnya dalam sebuah pernyataan resmi baru-baru ini.

Dalam proses penyusunan daftar tersebut, Komisi III DPR juga mengkaji kebijakan perampasan aset yang diterapkan di berbagai negara. Habiburokhman menyebutkan bahwa negara-negara seperti Selandia Baru, Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, Belanda, Italia, Amerika Serikat, Australia, dan Inggris memiliki mekanisme perampasan aset yang bervariasi.

Beberapa negara menerapkan kebijakan ini untuk menghadapi kejahatan serius, termasuk narkotika, korupsi, kejahatan terorganisasi, penipuan, serta tindak pidana yang mengakibatkan kerugian finansial tertentu. Dari hasil pembahasan ini, Komisi III DPR telah menetapkan 13 jenis tindak pidana yang berpotensi dikenakan perampasan aset berdasarkan RUU tersebut.

Mengenal Alfatih Timur, Pendiri Kitabisa dan Pemilik Platform Penggalangan Dana untuk Korban Bencana

Berikut ini adalah daftar lengkapnya:

  1. Tindak pidana korupsi
  2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika
  3. Tindak pidana terorisme
  4. Tindak pidana penyelundupan manusia
  5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
  6. Tindak pidana di bidang kehutanan
  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
  8. Tindak pidana di bidang perpajakan
  9. Tindak pidana di bidang perbankan
  10. Tindak pidana di bidang perasuransian
  11. Tindak pidana di bidang pertambangan
  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
  13. Tindak pidana perdagangan orang

Daftar ini menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset tidak hanya fokus pada tindak pidana korupsi. Berbagai kejahatan yang berhubungan dengan sumber daya alam, lingkungan, sektor keuangan, perpajakan, hingga perdagangan manusia juga menjadi perhatian DPR.

Habiburokhman menegaskan bahwa penyusunan peraturan ini bertujuan agar mekanisme perampasan aset dapat diterapkan secara efektif, sambil tetap memperhatikan aspek keadilan dan proporsionalitas. “Dengan mempertimbangkan masukan tersebut, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI telah memasukkan daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenakan perampasan aset dalam undang-undang ini,” tambahnya.

Ia juga menyatakan bahwa DPR masih membuka kesempatan bagi masyarakat dan para pakar untuk memberikan masukan terhadap rancangan aturan ini. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa RUU yang disusun benar-benar mencakup berbagai aspek yang relevan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Profil Panglima Jilah, Tokoh Dayak Dihubungi Prabowo untuk Diskusikan Karhutla di Istana

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan