Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan mendalam terkait kematian misterius Sutrimo. Hingga Rabu, 19 Agustus 2026, sebanyak 27 saksi telah diperiksa untuk mengungkap serangkaian peristiwa yang terjadi sebelum dan sesudah korban meninggal dunia.
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa pengumpulan keterangan dari saksi-saksi tersebut bertujuan untuk mendapatkan informasi dari berbagai pihak yang mengetahui kondisi dan keberadaan Sutrimo sebelum jenazahnya dimakamkan.
Budi menjelaskan, “Update-nya adalah (penyidik) telah melakukan pemeriksaan 27 orang saksi,” ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada hari yang sama.
Dari total 27 saksi tersebut, terdapat sejumlah orang yang terlibat dalam proses evakuasi dan penanganan korban. Mereka terdiri dari dua pengemudi ambulans P3D, dua pengemudi ambulans yang menjemput Sutrimo dari lokasi kejadian menuju Rumah Sakit Muhammadiyah, serta dua pengemudi ambulans yang mengantarkan korban ke Banyumas setelah perawatan di rumah sakit.
Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap satu pengemudi ambulans lainnya. Selain itu, penyidik meminta keterangan dari tiga pihak yang berhubungan dengan rumah sakit, termasuk dua petugas keamanan dan satu dokter. Dua petugas pemandi jenazah juga diperiksa untuk memahami proses penanganan jenazah sebelum dimakamkan.
Pemeriksaan tidak hanya terbatas pada pihak yang terlibat langsung dalam penanganan jenazah, tetapi juga mencakup tujuh saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian, tiga anggota keluarga Sutrimo, seorang teman almarhum, seorang perangkat desa, serta tiga pihak terkait lainnya yang sebelumnya telah melaporkan kejadian ini kepada Bareskrim Polri.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyidik saat ini masih menunggu hasil dari pemeriksaan laboratorium forensik. Proses ini mencakup analisis jaringan tubuh, DNA, dan zat-zat lain yang ditemukan selama penyelidikan berlangsung. Budi menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan forensik ini diperkirakan akan memakan waktu antara satu hingga dua minggu.
“Ini masih menunggu hasil satu sampai dengan dua minggu seperti yang disampaikan dari Karodokpol Brigjen Pol dr Hastry,” ucap Budi, menambahkan harapannya agar hasil tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai penyebab kematian Sutrimo dan menjadi bagian penting dalam penyusunan fakta-fakta penyidikan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, pada Rabu, 12 Agustus 2026. Langkah ini diambil untuk memperoleh bukti-bukti medis dan ilmiah yang dapat membantu penyidik dalam mengungkap penyebab kematian Sutrimo.
Proses ekshumasi tersebut melibatkan kolaborasi antara Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, dan Polresta Banyumas. Diharapkan, melalui langkah-langkah ini, penyidik dapat mengumpulkan cukup bukti dan informasi untuk mengungkap misteri di balik kematian Sutrimo yang hingga kini masih menyisakan banyak tanya.



Komentar