Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB), Rosario de Marshal, yang lebih dikenal sebagai Hercules, baru-baru ini mengembalikan uang sebesar Rp 800 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut diduga berasal dari PT Summarecon Agung Tbk (SMC) dan berhubungan dengan pengelolaan serta pengamanan lahan perusahaan di wilayah Kabupaten Bogor.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pengembalian uang tersebut dilakukan melalui tim hukum Hercules di Gedung Merah Putih KPK. Penyidik KPK kemudian menyita uang yang dikembalikan sebagai bagian dari proses penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon.
“Informasi yang kami dapatkan bahwa uang itu diberikan dari PT SMC kepada saudara HC berkaitan dengan pengamanan ataupun pengelolaan lahan-lahan PT SMC di wilayah Kabupaten Bogor,” ungkap Budi saat konferensi pers di Gedung KPK.
Budi melanjutkan, pihak penyidik masih melakukan pendalaman untuk memahami alasan di balik pemberian uang tersebut. Hingga saat ini, keterkaitan uang dengan pengamanan lahan masih menjadi fokus penyidikan yang terus berlangsung.
Budi menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya sengketa lahan di kawasan yang dikelola oleh PT Summarecon Agung. Sejumlah warga mengklaim memiliki sertifikat tanah atas sebagaian lahan tersebut, sehingga mereka mengajukan pemblokiran ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Seiring berjalannya waktu, KPK mulai mencurigai ada praktik penyuapan yang melibatkan oknum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membuka blokir lahan agar proses pengurusan HGB dapat dilanjutkan tanpa hambatan.
Penyidik KPK kini juga mendalami kemungkinan adanya aliran dana dari Summarecon kepada Hercules yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengamanan lahan. Namun, semua dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian hukum yang lebih lanjut.
Dalam konteks dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan individu sebagai tersangka. Di antara mereka terdapat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, dan mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto. Selain itu, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, juga tercatat sebagai salah satu tersangka.
Empat tersangka tambahan termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta tiga lainnya yang bernama Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.



Komentar