Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan keraguan terkait argumen yang diajukan oleh pemohon uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dia mempertanyakan pernyataan bahwa lulusan O-Level dari Singapura dapat langsung melanjutkan ke program sarjana tanpa melalui program persiapan tertentu.
Pertanyaan ini dilontarkan oleh Arsul dalam sidang perkara Nomor 382/PUU-XXIV/2026 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara tersebut diajukan oleh Farhan Hilmy, yang menguji Pasal 227 huruf l dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berkaitan dengan Pemilihan Umum. Fokus utama dari pengujian ini adalah ketentuan mengenai bukti kelulusan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden.
“Di mana itu ada lulusan O-Level langsung bisa ke perguruan tinggi, kalau tanpa pathway program, baik dalam bentuk foundation, matriculation atau diploma, di mana itu?” ungkap Arsul saat persidangan.
Ia menegaskan bahwa ia memiliki pemahaman tentang syarat pendidikan yang diperlukan sebelum memasuki perguruan tinggi, berdasarkan pengalaman anaknya yang mengikuti pendidikan setara SMA di luar negeri. Arsul meminta agar pemohon meninjau kembali argumen yang dinilai tidak sesuai dengan kenyataan.
“Jadi enggak benar itu, permohonan itu. Kalau yang mengatakan setelah O-Level bisa langsung perguruan tinggi, enggak ada,” tegasnya.
Arsul juga mengingatkan bahwa argumen yang tidak didukung oleh fakta yang jelas dapat memengaruhi penilaian hakim terhadap permohonan tersebut. Oleh karena itu, ia mendorong pemohon untuk memeriksa kembali argumen terkait jalur pendidikan internasional yang mereka gunakan dalam permohonan ini.
O-Level atau General Certificate of Education Ordinary Level adalah sebuah kualifikasi pendidikan yang umumnya ditujukan bagi siswa berusia antara 14 hingga 16 tahun. Kualifikasi ini berada di tingkat pendidikan menengah, dan bukan merupakan gelar sarjana.
Dalam permohonannya, Farhan mengungkapkan bahwa sistem pendidikan internasional, termasuk yang diterapkan di Singapura, memiliki jalur pendidikan lanjutan yang mungkin berbeda dari jalur konvensional. Ia berpendapat bahwa ketentuan dalam UU Pemilu belum mencakup kemungkinan pengakuan ijazah pendidikan tinggi yang sah sebagai alternatif untuk membuktikan pendidikan menengah.
Namun, pernyataan mengenai kemungkinan lulusan O-Level untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya tanpa jalur persiapan tertentu menjadi salah satu poin yang dibahas oleh Arsul dalam sidang tersebut.
Farhan menganggap bahwa Pasal 227 huruf l dari UU Pemilu membatasi jenis bukti kelulusan yang dapat digunakan untuk memenuhi syarat administrasi pencalonan presiden dan wakil presiden. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa bukti kelulusan harus berupa ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
Menurut Farhan, ketentuan ini berpotensi mengabaikan hak warga negara yang telah memperoleh ijazah pendidikan tinggi yang sah, namun tidak dapat memenuhi syarat pembuktian melalui dokumen pendidikan menengah sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut. Hal ini menjadi titik fokus yang perlu dipertimbangkan dalam konteks perkembangan pendidikan dan persyaratan yang dihadapi calon presiden dan wakil presiden.



Komentar