Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali memberikan kritik tajam terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyangkut pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia berpendapat bahwa langkah MK tersebut lebih bersifat “atraksi politik” yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Pernyataan Ahmad Ali disampaikan di Kantor DPP PSI pada Senin, dan di dalamnya ia mempertanyakan alasan MK untuk tetap membahas substansi kasus meskipun permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
“Kalau saya bilang itu atraksi politik Mahkamah Konstitusi,” ucap Ahmad Ali dengan tegas.
Ia juga sejalan dengan pandangan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menyebutkan bahwa perdebatan mengenai ijazah Gibran merupakan bagian dari operasi politik yang bertujuan untuk merusak reputasi Wakil Presiden. “Pada akhirnya kita juga tidak bisa menyalahkan apa yang disampaikan Pak Jokowi bahwa itu adalah operasi politik. Memang sengaja membuat kegaduhan untuk mendegradasi Mas Wapres,” tambahnya.
Pernyataan ini merefleksikan pandangan politik Ahmad Ali dan Jokowi. Namun, klaim mengenai adanya operasi politik yang ditujukan untuk menjatuhkan Gibran belum dapat dipastikan sebagai fakta yang terbukti.
Ahmad Ali menilai bahwa Mahkamah Konstitusi seharusnya lebih fokus pada kedudukan hukum pemohon sebagai hal utama dalam menangani perkara tersebut. Ia mengritik majelis hakim yang tetap membahas berbagai pertimbangan mengenai syarat pendidikan Gibran.
Menurut Ali, pertimbangan yang tidak berujung pada keputusan yang mengabulkan permohonan seharusnya tidak menciptakan polemik baru. Ia bahkan menggambarkan situasi tersebut sebagai “drama politik” yang dipertontonkan oleh MK. “Pertimbangan-pertimbangan itu kan bukan putusan yang mengikat. Itu hanya drama politik yang diciptakan oleh Mahkamah Konstitusi menurut saya,” tambahnya.
Ali juga menyoroti peran Hakim Konstitusi Arsul Sani dan meminta agar Arsul memberikan penjelasan terbuka mengenai keterlibatannya dalam pembahasan aturan pencalonan yang berkaitan dengan kasus ini. Ia merujuk pada keterangan Ketua KPU yang menyebutkan bahwa Arsul terlibat dalam panitia kerja penyusunan Peraturan KPU (PKPU). Namun, klaim ini memerlukan penjelasan dan konfirmasi lebih lanjut dari pihak yang bersangkutan.
Dalam putusan perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan bahwa permohonan mengenai syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pertimbangannya, MK juga menegaskan bahwa tidak terdapat bukti yang meyakinkan yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan setingkat SMA sesuai ketentuan UU Pemilu. Namun, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui perkara ini.
Dengan demikian, perlu dipahami bahwa amar putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima berbeda dengan pertimbangan hakim yang membahas bukti pendidikan dalam persidangan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa polemik mengenai ijazah Gibran dan wacana pemakzulan merupakan bagian dari operasi politik yang dikoordinasikan oleh pihak-pihak tertentu. “Ya kan sudah saya sampaikan sejak awal, ini ada operasi politik kemudian ada penumpang gelap yang menunggangi lagi. Jadi menjadi ramai sekali,” ungkapnya pada Jumat lalu.
Jokowi menegaskan bahwa ia tidak mempermasalahkan tudingan yang beredar terkait situasi tersebut.



Komentar