Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun menyampaikan kritik tajam terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Komarudin berpendapat bahwa para komisioner KPU saat ini seharusnya tidak melanjutkan untuk mengikuti proses seleksi sebagai penyelenggara pemilu pada periode selanjutnya.
Menurutnya, hal ini berhubungan erat dengan tanggung jawab moral dan etika dalam penyelenggaraan negara. “Ya sebaiknya enggak usah masuk lagi itu. Ini kan mau proses baru. Jadi, kalau secara moral, mereka jangan maju lagi lah. Karena ini bukan urusan Gibran ya, saya tidak ada urusan soal Gibran. Ini menyangkut moral bangsa, berbangsa dan bernegara. Etik dan moral,” ujarnya di kompleks parlemen pada hari Kamis (8/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Komarudin menegaskan bahwa proses persidangan yang dilakukan di MK telah mengungkap masalah-masalah yang ada dalam pelaksanaan tugas KPU, terutama menjelang Pemilu 2024. Ia menyoroti bahwa dengan anggaran pemilu yang sangat besar, panjangnya proses penyelenggaraan seyogianya diikuti dengan verifikasi dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Masa anggaran begitu besar, proses kerja begitu panjang. Kemarin proses peradilan MK itu kan menelanjangi seluruh pekerjaan mereka yang kacau itu. Jadi mau bilang salah, ya siapa? Mereka yang harus bertanggung jawab atas seluruh,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Komarudin menekankan bahwa isu ini tidak hanya berkisar pada figur Gibran, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab lembaga penyelenggara pemilu dalam melakukan verifikasi terhadap syarat pencalonan. Sementara itu, Komisi II DPR RI pun menyatakan bahwa mereka masih melakukan kajian mendalam terhadap putusan MK sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Selain menyoroti kinerja KPU, Komarudin juga memberikan perhatian pada posisi Gibran sebagai Wakil Presiden. Ia menilai bahwa jika mengacu pada kepatuhan hukum, Gibran sepatutnya mempertimbangkan untuk mundur dari jabatannya. “Kalau tidak, ya DPR harus yang menindaklanjuti. Kan kemarin jelas putusan MK-nya. Mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang dimaksud itu DPR, itu masuk urusan impeachment. Tapi, itu kan tergantung DPR,” katanya.
Pernyataan ini dilontarkan setelah MK membacakan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena masalah kedudukan hukum atau legal standing.



Komentar